Bisnis Senjata Tak Dibuka buat Asing, Tapi...

Bisnis Senjata Tak Dibuka buat Asing, Tapi...

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 08:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pertahanan Prabowo Subianto untuk mendorong industrialisasi di sektor pertahanan. Ini produk yang sudah dibuat RI
Ilustrasi/Foto: dok detikcom

Dahnil tak menampik bila Omnibus Law Ciptaker ini memberi peluang bagi swasta non asing untuk berinvestasi di industri pertahanan. Pada UU Ciptaker, itu dibahas di dalam Paragraf 16 tentang Pertahanan dan Keamanan. Isinya mengubah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343).

Pada UU yang lama, industri alat utama hanya untuk badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 11 yang bunyinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan badan usaha milik negara yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pemadu utama (lead integrator) yang menghasilkan alat utama sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi alat utama," demikian dikutip detikcom.

Sementara swasta, dijelaskan dalam pasal 12 hanya meliputi industri komponen utama dan/atau penunjang. Lalu sesuai Pasal 13, badan usaha swasta juga meliputi industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan).

ADVERTISEMENT

Direvisinya Pasal 11 melalui UU Ciptaker, menurut Dahnil akan mendorong kontribusi swasta di dalam industri pertahanan negara.

"Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan, dengan revisi Pasal 11 dari UU Industri Pertahanan melalui UU Ciptaker menjadikan mereka (swasta) bisa ikut berkontribusi, berkreativitas dan berinvestasi lebih besar bagi pertahanan negara," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads