Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menilai negara tidak dirugikan jika memangkas pajak mobil seperti yang mereka usulkan. Namun usul tersebut ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menjelaskan pihaknya mengusulkan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 50%. Itu disampaikan lewat Kementerian Perindustrian. Sementara soal usulan pajak 0% dia mengaku bukan usulan dari Gaikindo.
"Nah mesti dilihat, harusnya negara tidak terlalu dirugikan karena (relaksasi PPnBM 50%) ini," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, penurunan PPnBM bisa meningkatkan penjualan mobil dibandingkan kondisi saat ini. Artinya kontribusi pajak ke pemerintah bisa lebih besar walaupun jika dihitung per unit mobil berkurang 50%.
"Karena kalau misalnya pajak saya Rp 1.000, saya jual 10 (unit) berarti saya harus bayar ke pemerintah Rp 10.000, 10 kali Rp 1.000 kan. Tapi kalau misalnya sekarang Rp 1.000 diturunkan menjadi Rp 500 tapi saya bisa jualannya 50, kan saya bisa 50 kali Rp 500 kan saya dapat yang namanya Rp 25.000. Jadi saya bayar ke pemerintah malah lebih tinggi. Intinya itu ke sana sebetulnya," jelas Nangoi.
Lagipula pihaknya tidak meminta keringanan pajak yang berlaku selamanya. Relaksasi tersebut hanya sementara untuk menggairahkan kembali industri otomotif.
"Itu nggak berlaku selamanya, paling cuma beberapa bulan, tujuannya supaya orang itu kembali semangat untuk membeli mobil," paparnya.
Terlebih, pemerintah juga masih bisa memungut jenis pajak lainnya dari industri otomotif, yakni bea masuk impor komponen mobil, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
(toy/dna)