Jakarta -
Pemerintah belum menetapkan kategori masyarakat yang bakal mendapatkan vaksin virus Corona secara gratis dan berbayar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini pemerintah sedang memetakan kategorisasi tersebut.
"Nanti kita menentukan siapa yang akan divaksin secara gratis. Karena kalau masyarakat yang tidak mampu tidak boleh kemudian mereka tidak bisa mendapatkan. Yang mampu tentunya kita berharap bisa membayar sendiri," kata dia dalam Capital Market Summit & Expo 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Senin (19/10/2020).
Wanita yang juga menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan COVID- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan, hal itu masih disusun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini semuanya yang menjadi faktor yang sedang dirangkai, disusun sehingga nanti pemerintah akan secara bertahap juga menjelaskan kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah, lanjut dia berusaha seterbuka mungkin kepada masyarakat mengenai pengadaan vaksin ini. Untuk itu dibutuhkan penjelasan kepada mereka.
"Ini lho vaksin yang akan kita adakan, dari sumber mana saja, biayanya berapa, untuk target group siapa, dan bagaimana, siapa yang akan membayar, siapa yang kemudian akan digratiskan. Itu semuanya yang akan menjadi fokus dari pemerintah saat ini," tambahnya.
Pemerintah pun memberikan insentif terkait pengadaan vaksin. Baca di halaman selanjutnya.
Pemerintah mengeluarkan aturan untuk memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Sri Mulyani menyatakan aturan ini bisa mempercepat penemuan vaksin Corona di Indonesia.
"Kalau hari ini fokusnya adalah untuk penemuan vaksin dan seluruh resources perhatian ditujukan kepada kegiatan itu. Tentu mereka eligible untuk mendapatkan deduction itu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (19/10/2020).
Di sisi lain Sri Mulyani berharap dengan aturan ini, industri farmasi Indonesia bisa ditingkatkan kapasitasnya.
Pemberian insentif itu diketahui diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia. Beleid ini mulai berlaku per 9 Oktober 2020.
Insentif yang diberikan dalam aturan ini berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan pengembangan.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, aturan ini bukan cuma memberikan insentif super buat industri farmasi saja. Industri di bidang pangan, tekstil, alat transportasi, elektronik, energi, barang modal, agro industri, dan lainnya juga bisa mendapatkan insentif.
Senada dengan Sri Mulyani, menurut Febrio, dalam jangka pendek aturan ini akan sangat berguna untuk mendorong perusahaan, khususnya industri farmasi, untuk meneliti dan mengadakan vaksin Corona.
"Jadi dalam jangka menengah panjang untuk mendorong lebih banyak litbang terjadi di Indonesia dan tentunya ini konteksnya sangat relevan bagi penelitian vaksin juga untuk tahun ini," kata Febrio.