Swasta Boleh Garap Industri Pertahanan, Apa Untungnya buat RI?

Swasta Boleh Garap Industri Pertahanan, Apa Untungnya buat RI?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 10:10 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono
Wamenhan Wahyu Trenggono/Foto: Herdi Alif Al Hikam
Jakarta -

UU Omnibus Law Cipta Kerja telah membuka kesempatan bagi pihak swasta, tak terkecuali asing untuk menggarap industri pertahanan di Indonesia. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.

Trenggono mengungkapkan tujuan utama swasta diizinkan untuk menggarap industri pertahanan adalah untuk memajukan teknologi industri ini. Dia mengungkapkan dengan adanya pihak yang mau berinvestasi dapat membuka transfer teknologi.

Menurutnya, investor swasta yang datang bukan cuma membawa dana segar, namun juga teknologi untuk dibagikan dan dipraktikkan di Indonesia. Hal ini dinilai Trenggono bisa menguatkan industri pertahanan di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi melihatnya saya pikir harusnya gini, bahwa di situ ada transfer knowledge, transfer teknologi, dan investasi di dalamnya justru bisa bikin negara kita makin kuat di kemudian hari. Di situ ada blending, jadi pemerintah sedemikian rupa kalau memang swasta mau melakukan itu dan punya kemampuan itu," kata Trenggono dalam sesi wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (21/10/2020).

Pasalnya, Trenggono mengungkapkan selama ini industri pertahanan dalam negeri masih jauh ketinggalan dengan negara lain. Dengan masuknya swasta, menurutnya bisa mendorong pengembangan industri pertahanan.

ADVERTISEMENT

"Sekarang apakah di BUMN-BUMN pertahanan sudah semaju di luar dan negara lain. Kita masih ketinggalan. Dengan swasta masuk bisa bersaing dengan baik, bisa ada kemajuan juga," ungkap Trenggono.

Seperti diketahui, keran investasi swasta untuk industri pertahanan mulai dibuka dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu terbukti dengan direvisinya pasal 12 UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pasal mengenai industri pertahanan dilarang untuk dimodali investor dihapus dalam Omnibus Law.

Trenggono juga sempat mengungkapkan, rencana mengizinkan pihak swasta masuk ke dalam industri pertahanan awalnya merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dia mengatakan, Jokowi ingin pembiayaan pada industri senjata digeser arahnya menjadi lebih banyak melakukan investasi. Hal itu menurutnya bisa dilakukan pihak swasta juga bukan cuma negara.

"Jadi memang begini, pada dasarnya di HUT TNI kemarin Pak Presiden mengatakan pertahanan kini bisa bergeser dari biaya jadi investasi. Nggak perlu khawatir kalau investornya itu orang asing, ataupun syukur-syukur bisa orang Indonesia sendiri, bangsa Indonesia sendiri. Untuk melakukan itu nggak semuanya harus dilakukan negara," ungkap Trenggono.

Sementara itu, soal masuknya pihak swasta asing, menurut Trenggono bukan hal yang mesti dikhawatirkan. Dia menegaskan Kementerian Pertahanan, tetap memegang kontrol penuh terhadap industri pertahanan dalam negeri.

Dia menegaskan pihaknya akan bertindak tegas dalam menyeleksi pihak asing yang mau masuk ke industri pertahanan. Dia mengatakan syarat, ketentuan, dan kriteria yang ketat sudah disusun.

"Perizinan dan kontrolnya tetap di pemerintah, yang menyelenggarakan adalah Kementerian Pertahanan. Itu nanti turunannya Kementerian Pertahanan bakal buat kriteria-kriteria," ungkap Trenggono.

Izin masuknya swasta ke dalam industri pertahanan juga diatur dalam revisi UU Nomor 16 tahun 2012 di dalam Omnibus Law. Revisi dilakukan pada pasal 11 yang awalnya menyebutkan industri utama pertahanan hanya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Sementara itu di dalam revisi pasal 11 dalam UU Omnibus Law, industri alat utama pertahanan bisa dilakukan oleh BUMN maupun badan usaha milik swasta. Dengan catatan harus ditetapkan dan diberikan izin oleh pemerintah.


Hide Ads