UU Omnibus Law Cipta Kerja telah membuka kesempatan bagi pihak swasta, tak terkecuali asing untuk menggarap industri pertahanan di Indonesia. Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.
Trenggono mengungkapkan tujuan utama swasta diizinkan untuk menggarap industri pertahanan adalah untuk memajukan teknologi industri ini. Dia mengungkapkan dengan adanya pihak yang mau berinvestasi dapat membuka transfer teknologi.
Menurutnya, investor swasta yang datang bukan cuma membawa dana segar, namun juga teknologi untuk dibagikan dan dipraktikkan di Indonesia. Hal ini dinilai Trenggono bisa menguatkan industri pertahanan di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi melihatnya saya pikir harusnya gini, bahwa di situ ada transfer knowledge, transfer teknologi, dan investasi di dalamnya justru bisa bikin negara kita makin kuat di kemudian hari. Di situ ada blending, jadi pemerintah sedemikian rupa kalau memang swasta mau melakukan itu dan punya kemampuan itu," kata Trenggono dalam sesi wawancara khusus bersama detikcom, Rabu (21/10/2020).
Pasalnya, Trenggono mengungkapkan selama ini industri pertahanan dalam negeri masih jauh ketinggalan dengan negara lain. Dengan masuknya swasta, menurutnya bisa mendorong pengembangan industri pertahanan.
"Sekarang apakah di BUMN-BUMN pertahanan sudah semaju di luar dan negara lain. Kita masih ketinggalan. Dengan swasta masuk bisa bersaing dengan baik, bisa ada kemajuan juga," ungkap Trenggono.
Seperti diketahui, keran investasi swasta untuk industri pertahanan mulai dibuka dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu terbukti dengan direvisinya pasal 12 UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Pasal mengenai industri pertahanan dilarang untuk dimodali investor dihapus dalam Omnibus Law.
Trenggono juga sempat mengungkapkan, rencana mengizinkan pihak swasta masuk ke dalam industri pertahanan awalnya merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berlanjut ke halaman berikutnya.