Jokowi Tugaskan Terawan buat Tentukan Harga Vaksin COVID-19

Jokowi Tugaskan Terawan buat Tentukan Harga Vaksin COVID-19

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 02 Nov 2020 18:16 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Namun, untuk mengemban tugas satu ini Terawan tidak sendirian. Keputusan Terawan terkait jenis dan jumlah pengadaan vaksin COVID-19 tetap harus mempertimbangkan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lalu, penunjukan langsung badan usaha penyedia vaksin COVID-19 juga jadi wewenang Terawan. Demikian pula dengan syarat-syarat badan usaha nasional dan internasional yang akan ditunjuk pun jadi tugas Mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persyaratan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Pasal 6 ayat (5).

Terawan bahkan dapat amanah terkait pelaksanaan vaksinisasi COVID-19. Di antaranya menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, dan standar pelayanan vaksinasi. Namun, untuk tugas ini juga perlu memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

ADVERTISEMENT

Dalam rangka melaksanakan vaksinisasi COVID-19, kementerian Terawan diperbolehkan membangun kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerjasama yang dimaksud meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/ stock piling, keamanan, dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan," sambung pasal 15 beleid tersebut.


(fdl/fdl)

Hide Ads