Jokowi 'Buka Lowongan' Wakil Menteri Perindustrian

Jokowi 'Buka Lowongan' Wakil Menteri Perindustrian

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 06:45 WIB
Presiden Jokowi dalam rapat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang adanya Wakil Menteri Perindustrian. Hal itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian.

Keberadaan posisi Wakil Menteri Perindustrian itu tertuang dalam pasal 2. Di ayat 1 disebutkan dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

Wakil Menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Posisinya sama dengan Wakil Menteri lainnya yakni di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi pasal 2 ayat 4.

Sementara pasal 3 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Apa Kata Pengusaha? simak halaman berikutnya>>>

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keberadaan wakil menteri mesti jelas pembagian tugasnya.

"Sebetulnya posisi tergantung penugasannya, kalau yang paling penting adalah pembagian antara menterinya sama wamennya apa, scope-nya mesti clear sehingga bisa dibilang perlu, bisa dibilang nggak perlu," katanya kepada detikcom, Selasa (17/11/2020).

Terlebih, kata dia, dalam kementerian ada direktur jenderal (dirjen) atau deputi. Ia menekankan, pembagian tugas harus jelas sehingga tidak semata-mata hanya membuat posisi tersebut.

"Artinya dalam penugasan itu memang harus dilakukan. Istilahnya bukan semata-mata cuma title aja, kan sekarang banyak posisi namanya doang tapi kerjaannya nggak jelas," ujarnya.

Hariyadi tak mempermasalahkan keberadaan wakil menteri jika tugasnya jelas. Meski begitu, dia berharap tugas wakil menteri ini harus jelas sehingga tak seperti bagi-bagi jabatan.

"Kembali lagi ke wamen ini penugasannya apa, kalau ada tugasnya nggak apa-apa. Tapi, kalau memang dirasakan organisasi yang ada itu sudah ada, sebetulnya nggak perlu ada, kalau nambah orang nambah anggaran. Jangan sampai kaya bagi-bagi posisi aja, jabatan aja, nggak bener juga kalau kaya gitu," terangnya.

Lebih lanjut, Hariyadi sendiri belum mendapat informasi terkait siapa calon wakil menteri perindustrian hingga saat ini.

Kriteria Wakil Menteri usulan pengusaha di halaman selanjutnya>>>

Hariyadi Sukamdani menilai, wakil menteri mesti memenuhi sejumlah kriteria. Sebutnya, harus memiliki tugas yang jelas. Kemudian, tugas yang diemban tidak berbenturan dengan yang lain. Lalu, wakil menteri mesti memiliki kompetensi bidang yang dia emban. Sehingga, mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

"Tentu kompetensi dia di bidang yang memegang tugas itu," sambungnya.

Ia tak mempermasalahkan calon wakil menteri berasal dari orang politik. Terpenting, ia menekankan, wakil menteri memiliki kompetensi.

"Kalau saya nggak masalah itu, mau partai apa terserah, yang penting kompetensinya aja, dia harus profesional aja kerjanya," ujarnya.

"Hanya masalah kompetensinya, mana kala jabatan publik dia harus netral nggak boleh dia punya kepentingan hanya kelompoknya saja diurus, yang paling utama kompetensi dan integritas," tambahnya.


Hide Ads