Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di tengah lesunya Industri Hasil Tembakau (IHT). Pertimbangannya, kinerja IHT saat ini mengalami pelemahan akibat dampak kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun 2020, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, serta pandemi COVID-19.
Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, saat ini IHT sedang menghadapi ketidakpastian kebijakan cukai 2021.
"Kami mendengar melalui media pada Oktober lalu, Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai 2021 yang cukup tinggi. Tetapi hingga akhir tahun ini belum ada kejelasan," kata Henry Najoan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (07/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila merujuk pengalaman sebelumnya, menurut Henry, pemerintah biasanya mengumumkan kebijakan kenaikan cukai antara bulan Oktober - November.
"Di tengah ketidakpastian mengenai rencana kebijakan cukai 2021, IHT khawatir kenaikan cukai juatru masih memberatkan dampak terhadap sektor pertembakauan nasional," ujar Henry Najoan.
Oleh karena itu, Perkumpulan GAPPRI sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja IHT. Meski keberatan dengan rencana kenaikan, Perkumpulan GAPPRI tentunya akan tetap menaati kebijakan tersebut dengan segala konsekuensinya.
"Untuk recovery IHT, Perkumpulan GAPPRI berharapnya tidak ada kenaikan. Tetapi jika memang naik dan dan diumumkan akhir tahun (Desember ini), kami berharap pemerintah memberikan relaksasi cukai agar dampak terhadap cashflow perusahaan tidak terlalu parah," imbuh Henry Najoan.