Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai tahun depan dikeluhkan pengusaha lantaran saat ini industri hasil tembakau sedang tertekan akibat pandemi COVID-19. Ditambah, awal tahun ini saja sudah terjadi kenaikan cukai.
"Itu sangat memberatkan. Jadi, kalau dikatakan apakah industri bisa menerima, kalau dikatakan menerima atau tidaknya kalau sudah di-tok (disahkan) sama pemerintah ya harus menerima. Artinya menerimanya itu menerima pasrah," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan tahun ini saja cukai rokok naik 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya kenaikan itu saja kami mengalami penurunan produksi. Terus ditambah lagi dengan tentunya pandemi COVID. Artinya ini kan sangat berat sekali sehingga kami mengalami produksinya turun sekitar 30%-35% dengan adanya kenaikan tarif dan pandemi," paparnya.
Baca juga: Rincian Cukai Rokok 2021 |
Ditambah lagi, industri rokok masih melakukan penyesuaian kenaikan cukai rokok yang berlaku tahun ini. Artinya dari kenaikan cukai 23% dan HJE 35%, belum berlaku 100% dari sisi harga di konsumen.
"Industri yang sudah tertimpa tangga tertimpa lagi, sudah kena kenaikan tarif kena lagi pandemi," tambahnya.
Ancaman PHK pun menghantui buruh-buruh karena cukai rokok naik. Baca di halaman selanjutnya.