Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan, Ancaman PHK Mengintai

Cukai Rokok Naik 12,5% Tahun Depan, Ancaman PHK Mengintai

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 11 Des 2020 05:41 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai tahun depan dikeluhkan pengusaha lantaran saat ini industri hasil tembakau sedang tertekan akibat pandemi COVID-19. Ditambah, awal tahun ini saja sudah terjadi kenaikan cukai.

"Itu sangat memberatkan. Jadi, kalau dikatakan apakah industri bisa menerima, kalau dikatakan menerima atau tidaknya kalau sudah di-tok (disahkan) sama pemerintah ya harus menerima. Artinya menerimanya itu menerima pasrah," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (10/12/2020).

Dia menjelaskan tahun ini saja cukai rokok naik 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya kenaikan itu saja kami mengalami penurunan produksi. Terus ditambah lagi dengan tentunya pandemi COVID. Artinya ini kan sangat berat sekali sehingga kami mengalami produksinya turun sekitar 30%-35% dengan adanya kenaikan tarif dan pandemi," paparnya.

Ditambah lagi, industri rokok masih melakukan penyesuaian kenaikan cukai rokok yang berlaku tahun ini. Artinya dari kenaikan cukai 23% dan HJE 35%, belum berlaku 100% dari sisi harga di konsumen.

ADVERTISEMENT

"Industri yang sudah tertimpa tangga tertimpa lagi, sudah kena kenaikan tarif kena lagi pandemi," tambahnya.

Ancaman PHK pun menghantui buruh-buruh karena cukai rokok naik. Baca di halaman selanjutnya.

Cukai rokok naik jadi alarm bagi buruh. Sebab, kondisi itu amat berat di tengah pandemi COVID-19 dan beban kenaikan cukai awal tahun ini. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mengintai.

"Bisa jadi (terjadi PHK) walaupun selama ini kami dari industri rokok itu sangat-sangat mencegah bagaimana caranya supaya tidak terjadi PHK," katanya.

Beruntungnya sejauh ini PHK dapat dicegah di industri rokok meskipun merebaknya virus Corona menggoyang perekonomian.

"Alhamdulillahnya dalam masa pandemi ini kami tidak ada terjadi PHK. Kalau seandainya ada PHK itu karena pensiun, normal lah seperti itu," sebutnya.

Lantas, atas cukai rokok naik tahun depan masih mampukah pengusaha rokok menahan diri untuk tidak melakukan PHK?

"Memang kami sangat berusaha untuk masalah itu jangan sampai kami ini mempersulit buruh-buruh, maksudnya jangan sampai buruh itu nggak punya pekerjaan walaupun bagi kami itu sangat berat sekali," jelasnya.


Hide Ads