Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Corona (COVID-19) akan diberikan gratis untuk masyarakat tanpa syarat apapun. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi gratis untuk masyarakat tidak perlu syarat harus terdaftar di BPJS Kesehatan. Jika masyarakat menunggak BPJS Kesehatan pun, dipastikan akan tetap mendapat vaksin Corona gratis.
"Menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan presiden pada 16 Desember lalu dapat kami tegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan," kata Siti Nadia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kemenkes dan lintas kementerian/lembaga (K/L) disebut sedang melakukan pendalaman dan penyesuaian, serta mekanisme untuk melakukan vaksinasi kepada seluruh masyarakat. Pihaknya berharap secepatnya dapat mensosialisasikannya kepada pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.
"Setelah dirampungkan akan kami sosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat," ucapnya.
(fdl/fdl)