Pasokan bahan baku obat yang beredar di Indonesia 95% masih impor. Salah satu cara untuk menekan angka impor tersebut adalah dengan mendorong penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI).
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan TekstilKemenperin, MuhammadKhayam mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Tujuan Inpres tersebut adalah untuk menciptakan kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan nasional, sehingga masyarakat memperoleh obat dengan mudah, terjangkau, dan berkesinambungan.
"Saat ini, pemerintah mendorong industri farmasi nasional untuk terus membangun struktur yang lebih dalam dan terintegrasi, sehingga mampu menghasilkan produk-produk dengan inovasi baru dan bernilai tambah tinggi," papar Khayam pada webinar bertajuk "EfekCOVID-19, Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, (22/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) Produk Farmasi. Melalui penerapan aturan ini, penghitungan TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based.
Khayam menjelaskan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi yang berdasarkan pada processed based, dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%.
"Metode tersebut diharapkan akan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), serta meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," imbuhnya.
Dia menambahkan, tujuan dari meningkatkan TKDN di sektor farmasi adalah untuk mengurangi angka impor bahan baku obat yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.
Langkah untuk mengurangi impor obat dan bahan baku obat adalah dengan mendorong penggunaan OMAI. Namun kendalanya, OMAI belum masuk ke daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menyatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mendorong relaksasi daftar obat JKN agar OMAI bisa masuk ke dalamnya dan digunakan oleh dunia medis di Indonesia.
"Awal tahun Pak Menko akan mengusulkan dilakukannya rakor khusus untuk ini, agar OMAI dibukakan pintu masuk ke JKN. Karena arahan beliau OMAI ini dimasukkan saja dulu dalam JKN, biar nanti produsen farmasi menawarkannya langsung ke dokter dan rumah sakit. Jangan kita tutup pintunya duluan," kata Seto.
Ia sekaligus mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.
Dengan aturan TKDN produk farmasi yang baru, Kemenperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri.
"Kita harus kompak memasukkan TKDN sebagai komponen utama, dan bahan bakunya ada di domestik. Namun, kita juga ingin pemain farmasi domestik bisa memberikan harga obat yang kompetitif. Jangan karena sudah diakomodir masuk dalam TKDN, lalu harganya dibuat tinggi," tegas Seto.
(zlf/zlf)