Nggak Ada Bukti, Malaysia Setop Usut Pelanggaran Dagang Keramik RI

Nggak Ada Bukti, Malaysia Setop Usut Pelanggaran Dagang Keramik RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 22:39 WIB
Workers put up a Malaysian flag ahead of the 27th Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Summit at the Kuala Lumpur convention center on November 18, 2015.  Malaysia will host the 27th ASEAN summit from November 18-22.    AFP PHOTO / MANAN VATSYAYANA (Photo by MANAN VATSYAYANA / AFP)
Foto: Edi Wahyono: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Jakarta -

Malaysia menghentikan penyelidikan tindakan pengamanan alias safeguard atas produk keramik dari Indonesia per 11 Januari 2021. Penyelidikan safeguard dilakukan sejak September tahun lalu oleh Malaysia.

"Penyelidikan safeguard ini dihentikan hanya empat bulan setelah dimulai pada 13 September 2020," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dikutip dari situs Kementerian Perdagangan (kemendag.go.id), Senin (18/1/2021).

Lutfi menjelaskan otoritas perdagangan Malaysia memutuskan menghentikan penyelidikan ini atas tiga pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, tidak terjadi kenaikan volume impor secara absolut selama periode investigasi pada komoditas yang dilakukan penyelidikan. Kedua, kenaikan volume impor secara relatif terhadap produksi keramik Malaysia tidak dapat dipastikan.

"Terakhir, Otoritas tidak dapat memastikan adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor dengan kerugian serius yang diderita industri keramik Malaysia," jelas Lutfi.

ADVERTISEMENT

Adapun, produk keramik yang terbebas dari pengenaan safeguard tersebut ada dalam kelompok pos tarif/HS code 6907.21.21, 6907.21.23, 6907.21.91, 6907.21.93, 6907.22.11, 6907.22.13, 6907.22.91, 6907.22.93, 6907.23.11, 6907.23.13, 6907.23.91, dan 6907.23.93.

Industri keramik Malaysia sebelumnya mengklaim bahwa terjadi lonjakan keramik impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri keramik dalam negeri.

Penyelidikan dilakukan mulai September 2020 berdasarkan petisi dari Federation of Malaysian Manufacturers-Malaysian Ceramic Industry Group. Penyelidikan kemudian diterminasi dan tanpa penerapan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) karena tak menemukan bukti yang kuat.

Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mencatat nilai ekspor Indonesia untuk produk keramik yang diselidiki Malaysia adalah sebesar US$ juta pada 2019. Nilai tersebut justru menurun 27,21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat sebesar US$ 9,78 juta.

Sementara, selama periode Januari-November 2020, Indonesia berhasil membukukan nilai ekspor sebesar US$ 8,35 juta atau meningkat 24,41% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya dengan nilai ekspor US$ 6,71 juta.

Dengan kualitas yang mampu bersaing, produk keramik asal Indonesia memang sering dianggap memiliki potensi mengganggu kinerja industri keramik dalam negeri Malaysia. Selain itu, Indonesia merupakan salah satu pemasok utama keramik bagi Malaysia.

"Data statistik impor Malaysia tahun 2019 menunjukkan Indonesia berada di posisi kedua setelah Tiongkok sebagai negara asal impor terbesar bagi Malaysia. Keputusan ini membuka peluang yang besar untuk terus meningkatkan ekspor keramik Indonesia ke negeri jiran," ujar Lutfi.

(hns/hns)

Hide Ads