Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyalurkan dana untuk pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebanyak Rp 2,67 triliun. Dana itu merupakan hasil realisasi PSR di atas lahan seluas 94.033 hektare (ha) selama tahun 2020.
"Di dalam 2020 ini BPDPKS menyalurkan dana sebesar Rp 2,67 triliun untuk memberikan dukungan pelaksanaan program PSR untuk luasan lahan 94.033 Ha, ini dana yang sudah disalurkan," kata Direktur Utama(Dirut) BPDPKS Eddy Abdurrahman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Sementara itu, rekapitulasi penyaluran dana PSR oleh BPDPKS sejak 2016-2020 baru mencapai Rp 5,32 triliun untuk lahan seluas 200.205 ha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah pekebun yang diberikan dukungan tadi sejak 2016-2020 mencapai 87.906 pekebun," tutur Eddy.
Program PSR ini memang memberikan dana bagi pekebun yang melakukan peremajaan di kebunnya. Eddy mengatakan, masing-masing pekebun mendapat dana Rp 30 juta/ha dengan maksimal luasan 4 ha per kepala keluarga (KK).
"Sehingga maksimal dukungan yang diberikan Rp 120 juta untuk 4 ha," kata Eddy.
Ia mengatakan, meski satu tahun pemerintah menargetkan program PSR dapat terealisasikan seluas 180 ribu ha, namun jika dibandingkan realisasi tahun 2016 maka ada pertumbuhan yang signifikan.
"Perkembangan cukup bagus program PSR ini. Kalau dilihat di tahun 2016 sejak dimulai program ini, luasan lahan yang diberikan dukungan dana baru terealisasi 254 ha. Lalu 2017 naik menjadi 2.932 ha, di 2018 12.524 ha. Dan di 2019 naik cukup signifikan yaitu 90.642 ha, dan 2020 alhamdulillah mencapai 94.033 ha," terang Eddy.
Ia mengatakan, di tahun ini telah ditetapkan dana untuk mendukung program PSR yakni sebesar Rp 54 triliun.
"Total dana yang diperlukan di tahun 2021 misalnya Rp 54 triliun kami siapkan, sudah disiapkan agar program ini bisa berjalan dengan baik. Di samping itu, BPDPKS juga memberikan dana operasional kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Dinas-dinas Perkebunan di daerah agar operasional bisa dilaksanakan dalam rangka penerbitan rekomendasi teknis untuk PSR ini," pungkasnya.
(ara/ara)