Darurat! 100 Ribu Buruh di Industri Baja RI Terancam PHK

Darurat! 100 Ribu Buruh di Industri Baja RI Terancam PHK

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 15:00 WIB
Sejak 20 Januari 2019, pemerintah akan mengendalikan pemakaian impor baja. Selama ini industri baja dalam negeri keluhkan gempuran baja dari luar negeri.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Baja murah dari China terus membanjiri pasar Indonesia. Hal itu membuat pekerja di industri baja dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tempatnya bekerja kalah saing dan terancam gulung tikar.

"Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Said mengatakan hal itu bisa terjadi karena produksi baja dalam negeri terus menurun. Tentu ancaman itu akan membuat 100.000 pekerja merasa was-was karena mereka semakin menderita di tengah pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa," kata Said.

Untuk menghindari PHK massal itu, Said berharap agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section.

ADVERTISEMENT

"Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah," imbuhnya.

Jika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal.

"Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri," urainya.

Said yakin pemerintah akan berpihak pada industri baja dalam negeri, termasuk untuk menyelamatkan sekitar 100 ribu karyawan. Terlebih saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi COVID-19.

"Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK," lanjut dia.

Mengenai maraknya baja impor, Said mengutip data BPS hingga akhir tahun 2019 besi dan baja menempati posisi ketiga komoditas impor nonmigas yang masuk ke Indonesia. Nilainya mencapai USD 7,63 Miliar atau senilai Rp106,8 Triliun.

(eds/eds)

Hide Ads