Ssst... Beli Mobil Listrik Akhir Tahun Bebas Pajak

Ssst... Beli Mobil Listrik Akhir Tahun Bebas Pajak

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 16:58 WIB
Dua mobil listrik buatan ITS melakukan roadshow dalam acara Grand Tour berkeliling Indonesia. Kali ini, mobil itu singgah di SPLU PLN Jakarta.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Deputi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengungkapkan bakal ada insentif dari sisi fiskal untuk kendaraan listrik mulai akhir tahun nanti. Bagi yang tertarik membeli mobil listrik, lebih baik membeli di akhir tahun saja agar bisa dapat harga yang lebih murah ketimbang beli saat-saat ini.

Lantaran, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik baru akan berlaku Oktober atau November 2021 mendatang.

"Yang akan kita berikan adalah insentif dari sisi fiskal. PPnBM-nya akan 0% by Oktober atau November ini," ujar Septian dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (5/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kalau mau beli mobil listrik tunggu saja sampai akhir tahun," tambahnya.

Insentif ini merupakan salah satu wujud percepatan program kendaraan listrik yang diamanahkan dalam Perpres 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Tujuannya tidak lain adalah untuk menekan polusi udara sekaligus untuk menekan impor bahan bakar minyak (BBM).

ADVERTISEMENT

Namun, menurut Septiap insentif ini belum cukup. Indonesia yang bercita-cita menjadi raja mobil listrik di ASEAN, perlu juga menerapkan pajak karbon seperti di Eropa. Saat ini, Eropa mencatatkan pertumbuhan permintaan akan mobil listrik tertinggi di dunia mengalahkan China dan AS.

Permintaan mobil listrik di Eropa tahun lalu tercatat tumbuh 137%, jauh di atas China yang hanya tumbuh 12% dan AS 4%.

Permintaan akan mobil listrik di Eropa meningkat salah satunya karena penerapan pajak karbon tadi. Di Eropa, kendaraan yang emisinya lebih dari ambang batas 95 gram per Km akan dikenakan denda 95 Euro.

"Misal punya mobil di Eropa, ternyata emisinya 195 gram per kilo meter, berarti kan kelebihan 100, nah 100 ini dikali 95 Euro, jadi dapatnya (dendanya) 9.500 Euro," terangnya.

Hal ini membuat warga di sana mau tak mau beralih ke mobil listrik. Sebab, membayar pajak karbon atau denda emisi biayanya jauh lebih mahal ketimbang beralih ke mobil listrik.

"Kalau itu transformasinya, mungkin bisa cepat karena orang akan melihat cost comparison-nya dibanding mobil hybrid atau combustion," timpalnya.

Tonton juga video 'Menperin: Toyota Investasi Rp 28 T Untuk Produksi Mobil Listrik':

[Gambas:Video 20detik]



(zlf/zlf)

Hide Ads