Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Fasilitas Memperoleh Bahan Baku Dalam Rangka Pembangunan Industri Gula.
Pada peraturan yang berlaku saat ini, impor bahan baku gula hanya diberikan untuk pabrik gula baru. Bagaimana versi yang direvisi? berikut fakta-faktanya:
1. Pabrik Eksisting Boleh Impor
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan revisiyang dilakukan terkait pemberian izin impor bahan baku gula bagi pabrik gula eksisting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita merevisi Permenperin Nomor 10 ini. Jadi, bukan saja fasilitas impor bahan baku gula untuk pabrik-pabrik baru apabila kebun tebunya belum siap untuk memasok bahan baku gula untuk industri masing-masing, tapi juga bagi pabrik-pabrik gula yang sudah eksisting," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, kemarin Selasa (9/2/2021).
2. Untuk Pabrik Gula Rafinasi
Revisi Permenperin itu dilakukan untuk mendorong agar pabrik gula-pabrik gula tersebut bisa beroperasi secara baik dan utilisasinya tidak berkurang karena kesulitan bahan baku.
"Nah, ini juga akan kami revisi agar mereka juga bisa mendapat fasilitas bahan baku bagi masing-masing pabrik gulanya. Dan tentu semua ini akan kami verifikasi, tidak akan sembarangan kami memberikan izin importasi bahan baku untuk pabrik gula-pabrik gula di luar rafinasi," paparnya.
3. Ada Syarat Buat Impor
Tapi, pabrik gula eksisting ini akan diberikan izin impor bahan baku dengan syarat kebun tebu mereka mengalami kesulitan, misalnya kesulitan panen akibat cuaca, bencana, dan lain sebagainya.
"Kami akan melakukan verifikasi apakah benar untuk pabrik gula baru bahwa kebun tebunya belum siap, apakah benar untuk pabrik gula yang eksisting bahwa kebun-kebun tebunya mengalami gangguan panen dan lain sebagainya," tambah Agus.
Lihat Video: Jokowi Geram, Komoditas Pangan Strategis Masih Impor Jutaan Ton