Dapat Diskon PPnBM, Begini Kondisi Terkini Industri Leasing RI

Dapat Diskon PPnBM, Begini Kondisi Terkini Industri Leasing RI

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 17 Feb 2021 16:52 WIB
Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian baru saja merilis PPnBM. Salah satu poin pentingnya yakni mengekspor kendaraan ke Australia.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pemerintah bertujuan ingin mendorong penjualan mobil dengan memberikan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga 100%. Relaksasi ini akan dinikmati beberapa industri termasuk industri perusahaan pembiayaan atau leasing.

Lalu seperti apa kondisi industri perusahaan pembiayaan saat ini?

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan porsi penyaluran pembiayaan di industri leasing sepanjang 2020 turun 17% lebih. Namun itu berdasarkan pembiayaan secara menyeluruh, tidak hanya otomotif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara industri kan bukan hanya otomotif, walaupun 70% itu dari otomotif. Tapi otomotif juga bukan hanya mobil, termasuk motor juga," tuturnya kepada detikcom, Rabu (17/2/2021).

Penurunan penyaluran pembiayaan itu juga didorong oleh penurunan penjualan mobil dan motor baru yang menurut catatannya sekitar 50%.

ADVERTISEMENT

Meski begitu tetap ada kabar baik dari industri leasing tanah air. Rasio pembiayaan bermasalah atau non performing fund (NPF) secara industri telah turun dari posisi tertinggi di Agustus 2020 sebesar 5,2% menjadi 4,01% di Desember 2020.

"Artinya walaupun kita tidak mem-booking banyak volumenya, tapi NPF nya jadi lebih baik, artinya kualitasnya membaik," ucapnya.

Penurunan NPF itu menurut Suwandi karena diterapkannya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK pada 2019 yang lalu. Melalui sistem itu, seluruh perusahaan keuangan wajib melaporkan data debiturnya termasuk pola pembayarannya. Dengan begitu kualitas debitur dari perusahaan leasing juga ikut membaik.

Suwandi yakin dengan adanya relaksasi PPnBM bisa menolong industri pembiayaan yang tengah melemah. Walaupun dia menyinggung relaksasi PPnBM yang hanya dibatasi untuk mobil 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Meski begitu dia meyakini tetap akan dampak bagi perusahaan leasing. Dia mencontohkan dengan asumsi perhitungan penjualan mobil di 4-5 tahun yang lalu.

"Di 2016-2017 itu kurang lebih 2 juta. Jadi 2016 1 juta mobil, 2017 1 juta mobil," ucapnya.

Menurut catatannya penjualan mobil dengan kategori di bawah 1.500 cc sekitar 24%. Jika dibulatkan menjadi 25% maka penjualan mobil baru di bawah 1.500 cc sekitar 500 ribu unit.

"Dari 500 ribu kalau 30% saja yang mau ganti kendaraan itu kan sudah 150 ribu unit. Itu kan potensi. Tapi apakah 30%-20% atau berapa saya nggak bisa nebak," terangnya.

Dia juga yakin relaksasi ini akan memberikan dampak yang menyeluruh. Sebab pabrikan mobil dengan local content 70% juga sudah cukup besar. Relaksasi itu akan menyelamatkan pabrikan mobil tersebut yang juga akan terasa dampaknya kepada para supplier pabrik sekelas UKM.

(das/eds)

Hide Ads