Harga Rokok Terkerek Cukai Tembakau, Penjualan Mulai Berkurang?

Harga Rokok Terkerek Cukai Tembakau, Penjualan Mulai Berkurang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Mar 2021 16:04 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Cukai tembakau tahun ini kembali naik. Kenaikan cukai ini berpengaruh pada naiknya harga rokok. Per Februari cukai rokok naik 12,5%.

Lalu apakah dengan kenaikan cukai telah membuat penjualan rokok berkurang?

Menurut Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis hingga kini pihaknya belum bisa melihat adanya dampak pada penjualan rokok usai cukai tembakau naik. Menurutnya, masih terlalu dini untuk melihat dampak kenaikan cukai pada penjualan rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengenai dampak kenaikan cukai tembakau, saya rasa masih terlalu dini. Karena aturan ini efektifnya saja baru Februari. Untuk dampak ke performa penjualan, saya rasa kami masih melihat dan menunggu," ungkap Mindaugas dalam diskusi virtual bersama wartawan, Kamis (4/3/2021).

Untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pengurangan penjualan usai cukai rokok naik, pihaknya masih menunggu beberapa bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

"Karena baru Februari dijalankan, kami akan melihat beberapa bulan lagi," kata Mindaugas.

Mindaugas mengatakan pihaknya sendiri berterima kasih kepada pemerintah karena sudah diberikan waktu hingga mundur sebulan usai kenaikan cukai tembakau ditetapkan pada Desember.

"Yang jelas kami mengucapkan terima kasih ke pemerintah karena ini diundur sebulan, melihat industri terkena dampak dari COVID-19," ujar Mindaugas.

Sebelumnya, Mindaugas pernah mengatakan industri rokok masih tertekan gara-gara pandemi COVID-19 serta imbas kenaikan tarif cukai selama 10 tahun terakhir. Namun, menurut Mindaugas, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai dinilai tidak salah.

Pasalnya cukai tembakau untuk segmen sigaret kretek tangan alias SKT tidak dinaikkan. Hal itu dinilai bisa melindungi pekerja industri rokok padat karya.

"Sehubungan dengan kebijakan cukai tahun 2021 yang telah diumumkan, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai bagi segmen SKT yang merupakan segmen padat karya untuk melindungi para pekerja," kata Mindaugas, dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (17/12/2020).

Kenaikan cukai tembakau sendiri memang tidak dilakukan pada semua jenis hasil tembakau. Cukai hanya dinaikkan untuk golongan Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin. Berikut rinciannya:
1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%.
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%.
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%.
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%.
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%.
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%.
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.

Simak video 'Harga Rokok Resmi Naik, Cek di Sini Daftarnya!':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads