Harga Rokok Murah Bikin Konsumsi Tinggi?

Harga Rokok Murah Bikin Konsumsi Tinggi?

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 11 Mar 2021 14:58 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Harga rokok yang murah dinilai meningkatkan konsumsi. Hal ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) Jawa Barat menyoroti lemahnya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa prevalensi perokok di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain.

Youth Tobacco Control Advocate Komnas Pengendalian Tembakau Manik Marganamahendra mengatakan bahwa selama 15 tahun terakhir harga rokok makin terjangkau, termasuk juga prevalensi merokok pada anak muda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalahnya kalau anak muda sudah jadi konsumen, ke depannya juga berpotensi menjadi perokok," ujarnya, Kamis (11/3/2021).

Manik mengatakan potensi anak muda menjadi perokok saat dewasa dipengaruhi dari kelompok sosial (lingkungan) dan harga.

ADVERTISEMENT

"Dari teman satu gengnya punya dampak, tapi di sisi lain juga ada harga yang mempengaruhi akses rokok," katanya.

Padahal, mayoritas negara berkembang memiliki tingkat keterjangkauan yang tinggi terhadap rokok. Artinya, makin maju negaranya, harga rokok juga makin mahal.

"Kalau kita bandingkan, ternyata keterjangkauan harga rokok kita dengan negara lain, kita masih di angka minus 50%. Artinya sangat terjangkau di masyarakat," kata Manik. Tidak heran, katanya, kalau prevalensi perokok anak naik dari 7,2% menjadi 9,1% tahun ini.

Praktik penjualan rokok dengan harga rendah ini, menurut peneliti dari Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Adi Musharianto, dimungkinkan oleh adanya ketentuan pengawasan yang kurang optimal.

"Pelanggaran menjual lebih rendah dari harga banderol ini disebabkan dari aturan yang memungkinkan menjual di bawah 85% dari harga banderol. Ada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.37 Tahun 2017, PMK Nomor 146/2017, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 25/2018. Aturan ini lah yg memicu rokok dijual di bawah harga banderol, bahkan di bawah 85%," katanya.

Padahal, menurut Adi, penetapan minimum harga 85% awalnya dibuat dengan tujuan baik untuk pengendalian harga rokok, namun pada kebijakan teknisnya justru tidak optimal implementasinya.

"Harga Tranksasi Pasar (HTP) minimal 85% adalah niat baik pemerintah untuk mengendalikan harga rokok yang dijual terlalu rendah atau lebih rendah dari harga banderol cukai di beberapa daerah," ujarnya.

Kondisi inilah yang membuat harga rokok masih terjangkau di pasaran. "Dampaknya, prevalensi perokok sulit turun lebih tajam," ujarnya.

(ara/ara)

Hide Ads