Siapkan Duit! Harga Innova-Fortuner Turun hingga Rp 80 Juta Bulan Depan

ADVERTISEMENT

Siapkan Duit! Harga Innova-Fortuner Turun hingga Rp 80 Juta Bulan Depan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 07:10 WIB
Penjualan mobil di Indonesia masih didominasi merek-merek Jepang. Mobil terlaris selama September 2017 itu adalah Toyota Avanza (8.083 unit), Toyota Calya (5.147 unit), Toyota Kijang Innova (4.977 unit), Daihatsu Sigra (3.878 unit), Honda Brio Satya (3.559 unit), Daihatsu Granmax Pikap (3.547 unit), Daihatsu Xenia (3.115 unit), Suzuki Carry MT Pikap (3.068 unit), Honda HR-V (2.864 unit), Suzuki Ertiga (2.713 unit), Daihatsu Ayla (2.561 unit), Honda BR-V (2.471 unit), Mitsubishi Pajero Sport (2.328 unit), Honda Mobilio (2.031 unit), Toyota Fortuner (1.963 unit). Honda CR-V (1.713 unit), Suzuki APV (1.615 unit), Toyota Sienta (1.612 unit), Toyota Agya (1.496 unit), dan Toyota Rush (1.441 unit).
Foto: dok detikoto
Jakarta -

Buat masyarakat yang ingin memiliki mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc bisa mendatangi dealer. Sebab, harga jenis kendaraan bermotor (KBM) seperti Innova hingga Fortuner bakal turun seiring diberlakukannya diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Diskon PPnBM ini kelanjutan dari yang sudah diberlakukan sejak Maret secara bertahap hingga Desember 2021. Pemberlakuan yang pertama hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasikan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur pemberian diskon PPnBM terhadap kendaraan bermotor berkapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Dengan begitu, harga kendaraan roda empat dengan kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc pun akan turun. Mobil-mobil tersebut seperti Innova hingga Fortuner.

"2500 cc sedang proses finalisasi PMK-nya, yang nanti bisa berlaku mulai April terutama untuk yang di atas 1.500 hingga 2.500 cc akan diumumkan begitu selesai PMK-nya," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa edisi Maret 2021, Selasa (23/3/2021).

Rencana pemberian insentif berupa diskon PPnBM terhadap kendaraan berkapasitas hingga 2.500 cc datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eks Gubernur DKI Jakarta ini ingin agar kendaraan bermotor dengan kapasitas 2.500 cc seperti Fortuner juga mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi.

Adapun syaratnya yaitu memiliki TKDN minimal 70%. Untuk diketahui mobil Toyota Fortuner dan Innova sudah memiliki TKDN di atas 70%.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%.

Simulasi harga di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT