Polemik dengan Uni Eropa
Kalau di AS polemik terjadi pada tahap pengujian efikasi, di Eropa berbeda lagi. Di benua biru, AstraZeneca dituntut untuk memenuhi pesanan vaksin dari negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. AstraZeneca sampai saat ini belum memenuhi jatah vaksin yang dipesan untuk seluruh negara di Uni Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah karena geram pesanannya tak kunjung diberikan, Uni Eropa mengambil langkah tegas. Mereka membatasi pengiriman vaksin yang diproduksi AstraZeneca ke luar negara Uni Eropa. Salah satunya, pengiriman vaksin AstraZeneca menuju Australia.
Dengan tegas Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen menyatakan, AstraZenaca harus memenuhi kontrak alias pesanan vaksin yang sudah diminta negara Uni Eropa. Kalau pesanan itu tidak bisa dipenuhi, maka AstraZeneca tak bisa mengekspor vaksinnya ke luar Eropa.
"Itulah pesan untuk AstraZeneca, Anda terlebih dahulu harus memenuhi kontrak Anda dengan Eropa sebelum mulai mengirim ke negara lain," kata Ursula.
Disebut Haram
Di Indonesia, vaksin AstraZeneca juga sempat menuai sorotan. Sorotan itu muncul saat MUI melabeli vaksin ini dengan fatwa haram.
Fatwa itu mengacu kepada temuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca dalam proses produksinya menggunakan tripsin dari babi.
Tapi meski MUI membuktikan vaksin AstraZeneca haram, penggunaannya bagi umat muslim masih diperbolehkan. Pengecualian fatwa haram itu dilakukan karena saat ini Indonesia dalam keadaan yang darurat.
Maksud MUI menyebut keadaan darurat adalah saat ini kapasitas vaksin belum mencukupi, baik di Indonesia maupun di dunia. Dengan kondisi darurat ini maka vaksin AstraZeneca mendapatkan fatwa 'boleh digunakan', dengan catatan fatwa itu akan gugur bila stok vaksin sudah melimpah dan mencukupi kebutuhan.
"Berdasarkan laporan LPPOM, audit LPPOM terhadap vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga Komisi Fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut. Namun, dalam fatwa itu kemarin, walaupun itu haram, dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Indonesia sendiri telah mendapatkan 1,1 juta vaksin AstraZeneca produksi Korea Selatan melalui jalur multilateral, yakni fasilitas COVAX. Vaksin tersebut disimpan oleh PT Bio Farma, kini vaksin sudah mulai didistribusikan dan digunakan.
Nah begitu lah penjelasannya, sudah paham belum kenapa vaksin AstraZeneca jadi polemik di mana-mana?
(hal/eds)