Industri Rokok di Antara Pengendalian dan Nasib Pekerja, Solusinya?

Industri Rokok di Antara Pengendalian dan Nasib Pekerja, Solusinya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 11 Apr 2021 20:18 WIB
Cukai Rokok Naik
Foto: Cukai Rokok (Lutfi Syahban/Tim Infografis)
Jakarta -

Industri rokok jadi salah satu yang cukup parah terdampak pandemi virus Corona. Mengingat tekanan itu, pemerintah diminta tak serta merta menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok secara signifikan.

Peran penting IHT dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakan perekonomian juga harus diperhatikan. Dengan begitu industri ini juga bisa tetap memberikan kontribusi yang besar pada pendapatan negara.

Peneliti Pusat Pengkajian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah mengatakan pemerintah perlu memperhatikan pengendalian konsumsi lewat kenaikan cukai dan harga jual eceran. Di sisi lain perlu mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri tersebut untuk melakukan penyerapan tenaga kerja dan perekonomian.

Dua hal itu bisa dilakukan dengan cara membuat road map atau peta jalan IHT. Dalam pembuatannya pun harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Industri hasil tembakau perlu road map atau peta jalan untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan Industri itu sendiri. Namun yang perlu diperhatikan adalah dalam proses pembuatan roadmap tersebut harus melibatkan stakeholder terkait," kata Imanina dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).

Menurut Imanina, roadmap harus dibuat berbentuk semacam buku acuan yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama dalam merumuskan kebijakan IHT. Baik dari segi jumlah produksi rokok, besaran cukai setiap tahunnya, dan yang lainnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Imanina berpendapat, yang pantas memimpin pembuatan road map untuk IHT adalah Menteri Kordinator bidang perekonomian. Pihak Menko Perekonomian perlu melibatkan pelaku industri hasil tembakau seperti asosiasi petani tembakau atau, pengurus gabungan pabrik rokok.

"Kementerian Perekonomian sebagai koordinator dapat memimpin dalam pembuatan roadmap ini dengan melibatkan kementrian lain yang terkait, termasuk kementerian kesehatan, serta pihak-pihak terkait lainnya," Papar Imanina.

Sekjen Pengurus Nasional APTI Wening Swasono menambahkan road map yang dibuat pemerintah tidak perlu dalam bentuk undang-undang, namun kesepakatan bersama antara para menteri dan pelaku industri hasil tembakau itu sendiri.

"Masing-masing kementerian tidak berjalan sendiri sendiri dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan IHT," kata Wening.

Wening Swasono mengatakan selama ini belum ada road map yang mengatur IHT karena masing-masing instansi pemerintah yang ada di Indonesia, berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai semua kementerian dan lembaga memiliki kepentingan yang berbeda beda.

Yang jelas, dalam road map IHT yang harus disiapkan pemerintah sebaiknya mengandung aturan besaran tarif cukai dalam jangka waktu lima tahun, program pemerintah dalam pengendalian konsumsi produk IHT, dan juga pertanian tembakau dan cengkeh.

Kemudian ada juga terkait volume rokok yang diproduksi pabrik, terkait ketenagakerjaan atau buruhnya, hingga intensif untuk ekspor produk hasil tembakau.




(hal/dna)

Hide Ads