Aturan Impor Gula Rafinasi Diperketat Demi Lindungi Petani

Aturan Impor Gula Rafinasi Diperketat Demi Lindungi Petani

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 15 Apr 2021 12:37 WIB
Gula menjadi salah satu bahan pangan pokok yang diimpor pemerintah. Impor itu dilakukan untuk menjaga pasokan harga dan pasokan menjelang Ramadhan 2020.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah terus berupaya mendorong upaya swasembada gula nasional. Salah satunya adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri perindustrian nomor 3 tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Direktur Jenderal Industri Agro Abdul Rochim mengungkap, aturan ini pada intinya memisahkan kegiatan produksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri dan gula kristal rafinasi (GKP) untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga.

"Sebenarnya peraturan ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri (dalam hal ini makanan, minuman dan farmasi)," tutur dia dengan awak media, belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuannya, sambung dia, adalah untuk mendorong sektor industri gula berbasis tebu dengan harapan bisa meningkatkan serapan tebu petani nasional dalam rangka mencapai swasembada gula.

Diakuinya, kebijakan ini belum terlaksana optimal lantaran ada saja pabrik gula 'nakal' yang masih menggantungkan bahan baku dari raw sugar impor ketimbang menyerap tebu petani. Itu tercermin dari data produksi GKP berbasis tebu yang terus menurun.

ADVERTISEMENT

"Sejak tahun 2015 sampai 2020 ada 7 pabrik baru GKP. Tapi kenyataannya, produksi GKP sejak 2015-2020 turun. Ini ada apa? pabrik baru banyak kok produksi turun?" tutur dia.

Padahal, sambung dia, dengan jumlah pabrik GKP yang ada saat ini, kapasitas produksi yang tersedia harusnya lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula nasional.

Untuk itu, alih-alih menambah kuota impor raw sugar, Kemenperin saat ini lebih memilih untuk mendorong produksi pabrik gula berbasis tebu untuk mencapai kapasitas produksi optimalnya.

"Kalau secara kapasitas giling itu jauh lebih dari pada mencukupi kebutuhan GKP dalam negeri yang sekitar 2,8 sampai 3 juta ton. Nah ini kita mau fokus dulu di situ biar kita cepat swasembada GKP dulu," tegas dia.

Menyikapi suara-suara keluhan perihal adanya kritik terhadap Permenperin 3/2021, diakui Abdul Rochim, pihaknya akan tetap fokus menjalankan kebijakan tersebut. Ia melanjutkan, bila pasokan raw sugar untuk gula rafinasi tak dibatasi, maka nasib petani tebu nasional akan semakin terpuruk.

"Gula untuk GKR tidak boleh rembes sebagai GKP supa ini benar-benar dipisahkan. Kalau GKR sampai bocor ke konsumsi, yang dirugikan adalah petani," tegas dia.

Sebelumnya, para pelaku usaha makanan dan minuman Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi. Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr KH Muhammad Zakki mengaku, kondisi ini mengakibatkan banyak perusahaan yang bangkrut.

Dalam klaimnya, Pesantren Entrepreneur mengaku kelangkaan gula rafinasi ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri perindustrian nomor 3/2021. Akibat aturan tersebut, pabrik gula di Jawa Timur tak lagi memperoleh pasokan raw sugar impor untuk membuat gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Persoalan yang pertama itu pemicunya adalah Permenperin nomor 3 tahun 2021. Sebenarnya persoalan ini akan selesai kalau Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini harus dikaji," kata Zakki dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021) lalu.




(dna/dna)

Hide Ads