KPPU Sebut Impor Garam Berpotensi Mubazir, Kemenperin Jawab Begini

KPPU Sebut Impor Garam Berpotensi Mubazir, Kemenperin Jawab Begini

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 02 Mei 2021 14:15 WIB
Impor Garam
Foto: Impor Garam (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritisi kebijakan pemerintah mengenai impor garam 3 juta ton. KPPU menilai kebutuhan garam tahun ini belum tentu lebih besar dari tahun lalu. Oleh karenanya, rekomendasi impor hingga 3 juta ton berpotensi berlebihan dan akhirnya malah masuk ke pasar garam rakyat.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono pun mempertanyakan data yang dijadikan rujukan oleh KPPU. Sebab, dia memastikan kuota impor sebesar 3 juta ton sudah dihitung secara cermat.

"Jadi di sini semua ada datanya. Jadi saya nggak tahu alasannya seperti apa oversupply yang disampaikan (KPPU), hitungan seperti apa. (Pemerintah) ini kan berdasarkan hitungan semua, pakai data semua. Artinya saya nggak tahu data yang dipakai oleh teman-teman KPPU data yang mana gitu lho, karena kita semua terintegrasi, semua punya peran untuk isi data itu lho," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (2/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fridy menerangkan bahwa keputusan impor garam sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari veriflkasi rencana kebutuhan garam industri oleh Kemenperin untuk setiap perusahaan. Itu dilakukan melalui lembaga verifikasi dengan menilai aspek legalitas perusahaan industri, kemampuan produksi, jenis dan spesifikasi produk yang dihasilkan, jumlah tenaga kerja, realisasi produk yang dihasilkan, stok garam impor dan lokal, rencana penyerapan garam lokal, serta pemasaran garam impor secara sektoral dan regional.

Kemudian dilanjutkan dengan penentuan kuota impor garam industri yang didahului rapat tingkat eselon 2 dan 1 untuk membahas hasil veriflkasi kebutuhan dari Kemenperin.

ADVERTISEMENT

"Nah, juga yang paling penting ada BPS. BPS juga menghitung, berapa sih kemampuannya? benar nggak? dasar itu semua dilaporkan ke tingkat eselon 2, tingkat eselon 1," sebutnya.

Neraca garam yang disusun BPS memuat data stok garam, estimasi produksi, estimasi kebutuhan per sektor, estimasi kebutuhan impor. Kemudian hasil rapat di tingkat eselon 2 dan 1 menjadi bahan masukan untuk rakortas tingkat menteri.

"Kemudian dirakortas oleh Menko (Perekonomian). Menko lah yang menentukan (kuota impor garam)," lanjutnya.

Berdasarkan hasil rakortas diketahui kebutuhan garam nasional adalah 4.606.554 ton, 3.860.898 untuk pemenuhan kebutuhan industri, dan sisanya untuk rumah tangga, komersil, dan peternakan/perkebunan. Pemenuhan kebutuhan itu berasal dari garam lokal 1.528.653 ton, dan impor 3.077.901 ton.

Barulah kemudian rekomendasi impor garam industri diterbitkan oleh Kemenperin dengan mempetimbangkan hasil verifikasi per perusahaan dari Iembaga verifikasi, serta tidak melibihi total alokasi impor yang telah disepakati pada rakortas tingkat menteri.

Lihat juga Video: Mendag Jelaskan Urgensi Impor 3 Juta Ton Garam

[Gambas:Video 20detik]



(toy/zlf)

Hide Ads