Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjawab kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas impor garam 3 juta ton. KPPU menilai impor sebanyak itu berpotensi berlebihan dan akhirnya malah masuk ke pasar garam rakyat. Sebab, kebutuhan garam tahun ini belum tentu lebih besar dari tahun lalu.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono pun mempertanyakan data yang dijadikan rujukan oleh KPPU. Sebab, dia memastikan kuota impor sebesar 3 juta ton sudah dihitung secara cermat.
"Jadi di sini semua ada datanya. Jadi saya nggak tahu alasannya seperti apa oversupply yang disampaikan (KPPU), hitungan seperti apa. (Pemerintah) ini kan berdasarkan hitungan semua, pakai data semua. Artinya saya nggak tahu data yang dipakai oleh teman-teman KPPU data yang mana gitu lho, karena kita semua terintegrasi, semua punya peran untuk isi data itu lho," kata dia saat dihubungi detikcom, kemarin Minggu (2/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fridy menerangkan bahwa keputusan impor garam sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari veriflkasi rencana kebutuhan garam industri oleh Kemenperin untuk setiap perusahaan. Itu dilakukan melalui lembaga verifikasi dengan menilai aspek legalitas perusahaan industri, kemampuan produksi, jenis dan spesifikasi produk yang dihasilkan, jumlah tenaga kerja, realisasi produk yang dihasilkan, stok garam impor dan lokal, rencana penyerapan garam lokal, serta pemasaran garam impor secara sektoral dan regional.
Kemudian dilanjutkan dengan penentuan kuota impor garam industri yang didahului rapat tingkat eselon 2 dan 1 untuk membahas hasil verifikasi kebutuhan dari Kemenperin.
"Nah, juga yang paling penting ada BPS. BPS juga menghitung, berapa sih kemampuannya? benar nggak? dasar itu semua dilaporkan ke tingkat eselon 2, tingkat eselon 1," sebutnya.
Neraca garam yang disusun BPS memuat data stok garam, estimasi produksi, estimasi kebutuhan per sektor, estimasi kebutuhan impor. Kemudian hasil rapat di tingkat eselon 2 dan 1 menjadi bahan masukan untuk rakortas tingkat menteri.
Berdasarkan hasil rakortas diketahui kebutuhan garam nasional adalah 4.606.554 ton, 3.860.898 untuk pemenuhan kebutuhan industri, dan sisanya untuk rumah tangga, komersil, dan peternakan/perkebunan. Pemenuhan kebutuhan itu berasal dari garam lokal 1.528.653 ton, dan impor 3.077.901 ton.
Barulah kemudian rekomendasi impor garam industri diterbitkan oleh Kemenperin dengan mempertimbangkan hasil verifikasi per perusahaan dari lembaga verifikasi, serta tidak melebihi total alokasi impor yang telah disepakati pada rakortas tingkat menteri.
Berapa ton garam impor yang sudah masuk RI? Baca di halaman selanjutnya.
Simak Video: Mendag Jelaskan Urgensi Impor 3 Juta Ton Garam
[Gambas:Video 20detik]
Sejauh ini yang sudah masuk ke Indonesia sebanyak 400 ribuan ton. Kuota impor garam sendiri ditetapkan dalam rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nah impor sendiri ini kan kemarin di hasil rakortas ini kan di awal Januari diputuskan, jadi proses impor itu kan 1 bulan. Jadi ini baru 2 bulan lah, ini sekitar baru 400ribuan (ton) yang sudah masuk," kata Fridy.
Dijelaskannya, sebagian masih berproses dan ada yang sedang dalam perjalanan dari negara eksportir garam.
"Kan ada yang masih dalam perjalanan, itu kan lama ya, ada yang dari Australia, ada yang dari India, ada beberapa negara yang besar lah yang produsen. Nah seperti itu, memang belum begitu banyak," sebutnya.
Industri yang mendapat alokasi impor pun bisa saja tak memenuhi kuota 3 juta ton. Hal itu tergantung bagaimana perkembangan ke depannya terkait kebutuhan masing-masing industri.
Tapi pemerintah dalam menetapkan kuota impor 3 juta ton sudah melalui perhitungan dan pembahasan panjang. Menurutnya beberapa sektor industri pengguna garam mulai menambah kapasitas produksinya, dari industri chlor alkali plant (CAP) hingga makanan.
"Dalam pelaksanaannya, mereka kan menghitung. Artinya kalau memang mereka sudah cukup bahan bakunya, mereka kan nggak akan mau impor banyak-banyak untuk bahan baku yang idle (nganggur) gitu lho," sebutnya.
Jadi, dalam hal ini pemerintah hanya memberikan jaminan atas kebutuhan bahan baku yang kemungkinan akan meningkatkan seiring bertambahnya kapasitas produksi. Bahkan bisa saja nantinya kebutuhan impor garam industri meningkat dari sebelumnya 3 juta ton.
"Kalau umpamanya tiba-tiba (kebutuhan garam) naik harus ada antisipasinya juga. Jadi tidak menutup kemungkinan ada pergeseran, tetapi sementara ini kita sepakati kuotanya 3,077 (juta ton) tadi dulu. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan," tambah Fridy.
Sanksi bagi pengusaha yang nekat selundupkan garam impor ke pasar di halaman selanjutnya.
Pihaknya mewanti-wanti industri yang mendapatkan izin impor tidak menyalahgunakannya dengan memasok garam tersebut ke pasar.
Garam impor tersebut harus digunakan untuk keperluan industri, tidak boleh bocor ke pasar karena dapat menyebabkan garam rakyat tak terserap dan harganya anjlok. Itu bakal merugikan petani garam.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengatakan bila terbukti industri melakukan praktik nakal tersebut, pihaknya tidak akan memberi izin impor lagi. Bahkan perusahaan yang bersangkutan akan kena sanksi pidana.
"Kalau terbukti, mereka bukan hanya dicabut (izinnya impornya) tetapi ada sanksi pidana kepada manajemennya, terhadap tindakan mereka untuk mengimpor kemudian masuk ke pasar," katanya.
Dijelaskannya, Kemenperin rutin memantau industri yang mengimpor garam. Pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian turun langsung ke lapangan.
Pihaknya juga pasti akan mendapatkan laporan dari para pedagang jika ada garam industri yang bocor ke pasar.
"Kita juga mendapat laporan lah dari teman-teman pedagang apakah ada yang bocor," sebut Fridy.
Dia meyakini bahwa pelaku industri sudah sangat takut untuk melakukan praktik curang tersebut. Sebab, jika ketahuan akan langsung ditindak di pengadilan dan segera mendapat sanksi hukum.
"Jadi sekarang nggak berani kan, ini nilainya kecil, begitu salah nggak ada ampun gitu kan, semua mata melakukan pengawasan," tambahnya.