Terkuaknya tumpukan gula rafinasi di pabrik gula milik PT Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan menyulut 'dosa lama' perihal sengkarut industri gula di Jawa Timur. Rupanya, bukan kali ini saja PT KTM terlibat polemik gula rafinasi di Jawa Timur yang merupakan lumbung tebu nasional tersebut.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) miminta penindakan yang dilakukan penegak hukum dan satuan tugas (satgas pangan) tak berhenti sampai membongkar pasokan gula saja. Masalah tersebut perlu diusut sampai tuntas dan diberikan sanksi yang tegas.
"Dengan hormat kami meminta polisi mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas bahkan efek jera terhadap kasus temuan tersebut dan kepada siapa pun yang melanggar hukum di wilayah Jatim dan NKRI secara menyeluruh," kata Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan kali ini saja PT KTM terlibat polemik gula rafinasi dan kuota impor raw sugar. Pada 2014, APTRI sempat menggelar aksi yang pada intinya memprotes keberadaan PT KTM yang ngotot memproduksi gula rafinasi. Padahal izin yang dikantongi adalah gula kristal putih berbasis tebu.
"Anehnya PT KTM yang jelas-jelas izinnya sebagai pabrik GKP justru getol mendesak pemerintah agar diberikan jatah impor raw sugar dan izin mengolah gula rafinasi. Dia bahkan mengarang cerita UMKM kekurangan pasokan dan terancam bangkrut. Bohong itu," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, PT KTM tak kunjung memenuhi janji untuk menambah luas tanam kebun tebu dan melibatkan petani lokal sebagai penyedia bahan baku pabrik gula yang dikelolanya. Menurut Edy, izin kedua perusahaan di Jawa Timur itu sebagai pabrik GKP berbasis tebu dengan kewajiban memiliki lahan tebu sendiri.
Pabrik ini justru melakukan praktik usaha tidak sehat dengan cara membeli tebu petani dengan harga lebih tinggi dari pabrik lainnya, terutama pabrik gula BUMN. Praktik ini dilakukan untuk 'mengakali' persyaratan minumum serapan tebu petani agar pabrik mendapat insentif kuota impor raw sugar.
"Ini semua cuma kedok saja agar mereka mendapatkan commissioning import raw sugar. Mereka tahu menanam tebu itu rugi. Harapan mereka adalah mendapatkan jatah impor raw sugar. Pemerintah dikelabui oleh dua perusahaan itu," ujar Edy.
Melihat kondisi di atas, tak berlebihan kata Edy, bila pabrik gula tersebut dicabut izin usahanya karena tak menepati komitmen serta menyalahi izin produksi yang dikantonginya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 tahun 2021, pabrik gula kristal putih (GKP) berbasis tebu untuk kebutuhan konsumsi tak boleh memproduksi gula kristal rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
"Permenperin Nomor 3 tahun 2021 adalah alat tegas penegak hukum untuk menertibkan gula sebagai barang dalam pengawasan. Dan untuk itu kami berharap semua pihak bisa mencermati secara baik dan benar, mana pihak yang mendukung langkah penegakan hukum atas tata niaga dan mana pihak yang justru akan menghancurkan industri gula dalam negeri," tegas Edy.
Permasalahan ini ternyata juga menjadi perhatian pemerintah. Buka halaman selengkapnya untuk dapat informasi lenih lanjut.