Menperin Siap Buka-bukaan Aturan Impor Gula Rafinasi, Kapan?

Menperin Siap Buka-bukaan Aturan Impor Gula Rafinasi, Kapan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 02 Jun 2021 21:30 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita dipanggil Jokowi ke Istana (Andhika/detikcom)
Foto: Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku siap buka-bukaan terkait dengan aturan impor gula rafinasi yang diperketat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021.

Beleid ini mengatur tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

"Kami siap untuk melakukan pendalaman dari apa yang saya sampaikan, bisa secara mikro dengan pejabat eselon I, dan terkait Permenperin 3 kami siap lakukan rapat khusus, supaya jelas," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (2/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agus, beleid tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta dibahas oleh para pihak terkait seperti Menteri Perdagangan dan sektor lain yang terlibat.

"Dalam beberapa pernyataan bagi stakeholder yang memang relevan, stakeholder yang relevan mereka menyampaikan bahkan mendukung Permenperin 3 ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Agus mengklaim bahwa beleid tersebut mendapat dukungan para pihak terkait dan dipastikan tidak merugikan petani.

"Pemda Jatim menggelar rapat yang mengundang seluruh stakeholder relevan, di mana dalam keputusan rapat tersebut kesimpulannya Permeperin 3 tidak bermasalah, tidak ada masalah, tidak ada petani yang dirugikan, tidak ada IKM makanan dan minuman di Jatim yang dirugikan," ungkapnya.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengungkapkan aturan ini pada intinya memisahkan kegiatan produksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri dan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi rumah tangga.

"Sebenarnya peraturan ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri (dalam hal ini makanan, minuman dan farmasi)," tutur dia dengan awak media, belum lama ini.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Tujuannya, sambung dia, adalah untuk mendorong sektor industri gula berbasis tebu dengan harapan bisa meningkatkan serapan tebu petani nasional dalam rangka mencapai swasembada gula.

Diakuinya, kebijakan ini belum terlaksana optimal lantaran ada saja pabrik gula 'nakal' yang masih menggantungkan bahan baku dari raw sugar impor ketimbang menyerap tebu petani. Itu tercermin dari data produksi GKP berbasis tebu yang terus menurun.

Sebelumnya, para pelaku usaha makanan dan minuman Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi. Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr KH Muhammad Zakki mengaku, kondisi ini mengakibatkan banyak perusahaan yang bangkrut.

Dalam klaimnya, Pesantren Entrepreneur mengaku kelangkaan gula rafinasi ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri perindustrian nomor 3/2021. Akibat aturan tersebut, pabrik gula di Jawa Timur tak lagi memperoleh pasokan raw sugar impor untuk membuat gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.

"Persoalan yang pertama itu pemicunya adalah Permenperin nomor 3 tahun 2021. Sebenarnya persoalan ini akan selesai kalau Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini harus dikaji," kata Zakki dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021) lalu.


Hide Ads