Tujuannya, sambung dia, adalah untuk mendorong sektor industri gula berbasis tebu dengan harapan bisa meningkatkan serapan tebu petani nasional dalam rangka mencapai swasembada gula.
Diakuinya, kebijakan ini belum terlaksana optimal lantaran ada saja pabrik gula 'nakal' yang masih menggantungkan bahan baku dari raw sugar impor ketimbang menyerap tebu petani. Itu tercermin dari data produksi GKP berbasis tebu yang terus menurun.
Sebelumnya, para pelaku usaha makanan dan minuman Jawa Timur mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi. Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Jawa Timur Dr KH Muhammad Zakki mengaku, kondisi ini mengakibatkan banyak perusahaan yang bangkrut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam klaimnya, Pesantren Entrepreneur mengaku kelangkaan gula rafinasi ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Menteri perindustrian nomor 3/2021. Akibat aturan tersebut, pabrik gula di Jawa Timur tak lagi memperoleh pasokan raw sugar impor untuk membuat gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Persoalan yang pertama itu pemicunya adalah Permenperin nomor 3 tahun 2021. Sebenarnya persoalan ini akan selesai kalau Permenperin nomor 3 tahun 2021 ini harus dikaji," kata Zakki dalam webinar Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur, Rabu (7/4/2021) lalu.
(hek/ara)