Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku siap buka-bukaan terkait dengan aturan impor gula rafinasi yang diperketat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 tahun 2021.
Beleid ini mengatur tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
"Kami siap untuk melakukan pendalaman dari apa yang saya sampaikan, bisa secara mikro dengan pejabat eselon I, dan terkait Permenperin 3 kami siap lakukan rapat khusus, supaya jelas," kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (2/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, beleid tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta dibahas oleh para pihak terkait seperti Menteri Perdagangan dan sektor lain yang terlibat.
"Dalam beberapa pernyataan bagi stakeholder yang memang relevan, stakeholder yang relevan mereka menyampaikan bahkan mendukung Permenperin 3 ini," ujarnya.
Tidak hanya itu, Agus mengklaim bahwa beleid tersebut mendapat dukungan para pihak terkait dan dipastikan tidak merugikan petani.
"Pemda Jatim menggelar rapat yang mengundang seluruh stakeholder relevan, di mana dalam keputusan rapat tersebut kesimpulannya Permeperin 3 tidak bermasalah, tidak ada masalah, tidak ada petani yang dirugikan, tidak ada IKM makanan dan minuman di Jatim yang dirugikan," ungkapnya.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim mengungkapkan aturan ini pada intinya memisahkan kegiatan produksi gula kristal rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri dan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi rumah tangga.
"Sebenarnya peraturan ini merupakan kebijakan pengaturan produksi pada pabrik gula sebagai upaya untuk memenuhi gula untuk kebutuhan konsumsi dan gula untuk kebutuhan industri (dalam hal ini makanan, minuman dan farmasi)," tutur dia dengan awak media, belum lama ini.
Berlanjut ke halaman berikutnya.