Dapat Restu Uji Klinis, Ivermectin Obat Apa?

Dapat Restu Uji Klinis, Ivermectin Obat Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 29 Jun 2021 15:18 WIB
Ivermectin is not a brand name: it is the generic term for the drug.
Foto: Getty Images/iStockphoto/RapidEye

Dapat ditegaskan kembali bahwa hingga saat ini BPOM baru memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi cacingan yang diberikan dengan dosis-dosis tertentu, bukan sebagai obat COVID-19. Apakah Ivermectin dapat dijadikan sebagai obat COVID-19 atau tidak, hal ini masih menunggu hasil uji klinis.

Dengan demikian jelas sudah jawaban atas pertanyaan dari masyarakat terkait Ivermectin obat apa. Bila akhir dari uji klinis menunjukkan hasil yang baik sehingga Ivermectin bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19, Berikut tiga fakta yang masih perlu kita perhatikan.

1. Masyarakat Bisa Dapat Obat Murah

Langkah uji klinis Ivermectin untuk obat COVID-19 pun disambut baik oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Erick berharap akhir dari uji klinis menunjukkan hasil yang baik sehingga Ivermectin bisa digunakan sebagai obat terapi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu, masyarakat yang terdampak COVID-19 bisa mendapat obat dengan harga murah. Erick pernah mengatakan bahwa Ivermectin dibanderol mulai dari harga Rp 5.000-7.000 per tabletnya.

"Tidak lain dengan kondisi yang sekarang sedang dilakukan pemerintah, apalagi PPKM Mikro ini terus ditingkatkan, tidak lain kita coba membantu rakyat (bisa) mendapat obat murah atau terapi murah yang nanti diputuskan sesudah uji klinis," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

ADVERTISEMENT

2. Diproduksi 4,5 Juta Tablet/Bulan

BUMN melalui PT Indofarma (Persero) Tbk, kata Erick sudah siap memproduksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan.

"Kita sudah menyiapkan produksi 4,5 juta. Ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," tuturnya

3. Harus dengan Resep Dokter

BPOM menegaskan bahwa Ivermectin merupakan obat keras dan penggunaannya harus dengan resep dokter. Masyarakat diimbau tidak membeli obat tersebut secara bebas maupun di toko online yang ilegal.

"Untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan uji klinis maka kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli Ivermectin secara bebas dan membeli di platform online yang ilegal," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.


(ara/ara)

Hide Ads