Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat selama pandemi COVID-19. Ada 11 jenis obat yang diatur HET oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07lMENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Charles Honoris mengatakan langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat patut didukung.
"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," ujarnya, Sabtu (3/7/2021).
Adanya aturan HET menjadi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.
"Tanpa adanya Kepmenkes ini, spekulan-spekulan obat yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat COVID-19 sekarang ini bisa merajalela," tambahnya.
Ia mengatakan sebelum ada aturan ini, ada obat yang harganya melonjak seperti Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan. Ada yang menjual hingga Rp 125.000/tablet di e-commerce. Padahal sesuai Kepmenkes, HET obat antivirus ini hanya Rp 22.500/tablet.
"Di tengah pandemi yang tak kunjung pergi ini, kita seharusnya terus memupuk rasa empati terhadap saudara-saudara kita yang menjadi penyintas COVID-19, sehingga tidak ada lagi tindakan ambil untung di tengah penderitaan mereka. Marilah kita berempati sambil terus bergotong-royong dengan ikut vaksinasi dan menerapkan prokes agar pandemi dan masa-masa sulit ini segera berakhir," tutupnya.
(ara/ara)