HET 'Obat' COVID-19 Diatur, Bagaimana Jika Ada yang Jual Ketinggian?

HET 'Obat' COVID-19 Diatur, Bagaimana Jika Ada yang Jual Ketinggian?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Jul 2021 21:30 WIB
ilustrasi obat
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat selama masa pandemi COVID-19. Ada 11 jenis obat yang diatur HET-nya oleh pemerintah.

Hal ini diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.O 1.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan jika masyarakat menemukan obat dengan harga tinggi bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa lapor ke polisi, nanti akan ditindak aparat hukum," kata dia saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan jika pemerintah akan menindak tegas oknum yang menaikkan harga obat seenaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi tadi dengan sudah koordinasi dengan pihak kepolisian jika ada yang memainkan ini akan ditindak tegas, tidak ada urusan siapa dia karena ini menyangkut keselamatan rakyat," ujar Luhut.

HET sebagaimana dimaksud dalam merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2021.

"Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," jelas aturan tersebut.

(kil/ara)

Hide Ads