Kemenperin Sebut Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim

Kemenperin Sebut Ada yang Main-main dengan Tata Niaga Gula Jatim

- detikFinance
Rabu, 07 Jul 2021 17:50 WIB
Gula Rafinasi di Gudang PT KTM
Foto: Gula Rafinasi di Gudang PT KTM (Satgas Pangan Polda Jatim)

Dihubungi terpisah, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Supriadi menjelaskan, justru adanya permenperin itu dilahirkan untuk menjamin keseimbangan antara kebutuhan industri mamin dengan kepentingan petani tebu sebagai garda terdepan industri gula nasional.

"Kenapa kita pisahkan antara pabrik yang produksi gula rafinasi dengan pabrik yang memproduksi gula kristal putih? Agar mudah mengawasinya. Kalau dia merembeskan gula rafinasi sebagai gula kristal putih ke pasar rakyat," tegas dia dihubungi detikcom, Rabu (7/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, justru dengan terbitnya Permenperin 3/2021, diharapkan pabrik gula fokus pada sektornya masing-masing agar tercapai swasembada gula nasional.

"Kalau semua boleh impor, yang serap tebu petani siapa? Kalau nggak ada yang serap tebu, petani mau nggak tanam tebu? Kalau nggak ada petani yang tanam tebu, habis kita semua impor," tegas dia lagi.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, saat ini memang ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh satu pabrik gula di Jawa Timur yang mengantongi izin gula kristal putih tapi ngotot inging bermain di sektor gula rafinasi sehingga mengganggu tata niaga gula.

Tanpa menyebut nama pabriknya, Supriadi mengatakan bahwa pabrik tersebut bermain curang dengan memborong tebu petani dengan harga mahal.

"Satu sisi bagus buat petani karena harga bagus. Tapi itu sekali saja, setelahnya petani nggak bisa panen lagi karena kemarin tebu yang muda juga dipanen karena harga lagi tinggi, akhirnya sekarang tebunya berkualitas jelek," beber dia.

Aksi borong tebu petani yang dilakukan pabrik gula tersebut dilakukan untuk mengakali syarat minimum serapan tebu petani untuk mendapat izin impor raw sugar. Padahal, pabrik tersebut sudah diberi jatah impor raw sugar yang harganya lebih murah agar memiliki cadangan anggaran lebih untuk membiayai perluasan lahan tebu bekerja sama dengan petani.

"Alih-alih memperluas lahan tebu, dia malah menggunakan uang itu untuk memborong tebu petani dengan harga tinggi. Sekarang mana dia realisasi lahan tebunya nggak bertambah!" tutur Supriadi geram.

Gara-gara langkah sembrono itu, bukan hanya petani tebu yang dirugikan karena panen lanjutannya berkualitas buruk, tapi juga pabrik gula lain di Jawa Timur yang membutuhkan tebu untuk berproduksi.

"Sekarang seperti PG BUMN dan PG-PG lain di Jawa Timur, mereka nggak bisa produksi gula. Kalau ada yang bilang Permenperin 3/2021 merusak tata niaga gula, justru pabrik gula konsumsi yang ngotot minta kuota impor raw sugar untuk rafinasi lah yang merusak tata niaga gula!" tutur dia.

Berkaitan dengan hasil riset yang dipaparkan, Supriadi menyayangkan riset yang digelar tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak Kementerian Perindustrian. Padahal, lanjut dia, object riset adalah produk hukum yang dihasilkan pihak kementerian.

"Harusnya, hasil riset itu kan bisa jadi masukan dan evaluasi buat kementerian sebagai wakil pemerintah dalam menyusun kebijakan. Tapi kita nggak tahu itu hasilnya seperti apa?" tandasnya.


(Tim detikcom/dna)

Hide Ads