Untuk menekan laju kasus positif COVID-19 pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Pelaku usaha meminta pemberlakuan PPKM Darurat tetap memperkenankan industri manufaktur untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Arsjad mengatakan ada beberapa masukkan kepada pemerintah, yaitu:
Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% karyawan operasional dan 25% karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi minimal dua kali untuk seluruh karyawannya. Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, industri perusahaan manufaktur juga harus mendapatkan perhatian khusus apabila mereka memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari.
Selain itu perusahaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor berupa bahan baku dan bahan penolong produksi memiliki kepentingan untuk mempertahankan pendapatan karyawan pada industri padat karya, misalnya di sektor tekstil, garmen dan sepatu untuk kepentingan geopolitik Indonesia di mata dunia internasional.
Perusahaan juga memiliki compliance yang tinggi, dengan setidaknya terdapat audit protokol kesehatan (baik dari pemerintah, swasta atau oleh pembeli (buyer-perusahaan pembeli dari luar negeri).
"Akan tetapi, apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi secara cepat akan dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).
Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% karyawan operasional dan 10% karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat, dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksinasi minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin.
Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25% karyawan operasional dan 5% karyawan penunjang operasional.
Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.
Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.
"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," ujar dia.
Berlanjut ke halaman berikutnya.