Perlukah Pemerintah Revisi Aturan Ini?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 04 Agu 2021 15:38 WIB
Foto: Muhamad Rizal
Jakarta -

Rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus bergulir. Masih ada pihak yang belum setuju terhadap rencana ini.

Berdasarkan hasil riset LAKPESDAM PBNU yang dilakukan pada tiga daerah penghasil tembakau, yaitu Pamekasan Madura, Rembang Jawa Tengah, dan Lombok, rencana revisi PP 109/2012 dinilai makin memberatkan petani.

Kajian tersebut dinilai keresahan sejumlah Kepala Daerah yang selama ini khawatir bahwa revisi PP 109 justru akan mengancam masa depan petani tembakau. Peneliti Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi PP 109/2012 makin memberatkan petani karena pada dasarnya peraturan yang saat ini berlaku sudah membatasi ruang gerak mereka.

"Ini seperti ada porsi yang tidak setara antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Keberpihakannya kepada petani sangat minim," kata Hifdzil dalam keterangannya.

Dia berharap pemerintah seharusnya melakukan kajian akademik dan evaluatif sebelum melakukan rencana revisi PP tersebut. "PP 109/2012 terbukti sangat dirasakan dampaknya oleh para petani tembakau karena banyaknya pembatasan-pembatasan dalam produksi, pengolahan, pemasaran, dan konsumsi produk tembakau," ungkapnya.

Hifdzil menjelaskan bahwa implementasi PP 109/2012 memberi dampak negatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya petani. Di Pamekasan misalnya, perusahaan rokok yang membuka cabang pembelian tembakau di Pamekasan terus mengurangi volume pembelian tembakau.

Dampak yang sama juga terjadi di Rembang yakni adanya pembatasan kuota bagi mitra petani. Hal menimbulkan kerugian pada mitra maupun petani. Sementara di Lombok, petani dihadapkan pada masalah penyempitan lahan untuk tembakau.

"Tidak semua daerah yang sebelumnya ditanami tembakau, bisa ditanami komoditas lain. Kalau diganti dengan semangka misalnya, itu bisa tidak hasilnya sama dengan tembakau? Ini menjadi pertanyaan dan belum bisa kita jawab solusinya," ujar Hifdzil.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork