Ada Sinyal Cukai Rokok Naik, Omzet Pedagang Jadi Sorotan

Ada Sinyal Cukai Rokok Naik, Omzet Pedagang Jadi Sorotan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 25 Agu 2021 19:35 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama

Sriyadi mengatakan, kehadiran SKT menggerakkan roda perekonomian di daerah setempat. "Adanya kos-kosan, pasar kaget sore dan pagi, dan bisnis apapun itu juga banyak sekali membantu masyarakat sekitar, khususnya mereka yang terkena PHK karena pandemi," ujarnya.

Tidak hanya pedagang tradisional dan ritel, petani tembakau juga terkena imbas kenaikan cukai. Sekretaris Jenderal DPN Gerbang Tani Billy Ariez mengatakan bahwa kenaikan cukai akan menurunkan produktivitas pabrikan sehingga kebutuhan atas pasokan tembakau berkurang sehingga berimbas langsung ke petani tembakau.

"Yang lebih rentan sebenarnya adalah petani tembakau, karena mereka sering kali tidak punya opsi, terlebih tidak punya opsi penjualan," kata Billy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk melindungi petani tembakau ini adalah dengan membatalkan rencana kenaikan cukai pada 2022. Menurutnya, salah satu solusi untuk melindungi petani tembakau di situasi krisis saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai rokok.

"Cukai rokok kita sebenarnya sudah tinggi, lho. Kalau bisa jangan naik lagi. Dengan standar produk kita, sebenarnya itu sudah sangat tinggi. Karena biaya produksi yang tinggi itu kan yang sebenarnya berefek pada konsumen dan yang lain." ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gerbang Tani merekomendasikan agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, khususnya juga pada segmen SKT yang banyak menyerap tembakau petani lokal.


(kil/ara)

Hide Ads