Pemerintah diminta tak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022. Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.
"Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan," ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko dalam keterangannya, Jumat (27/8/2021).
"Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cukai Rokok 2022 Naik? Ini 3 Bocorannya |
Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.
"Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan," katanya. Itulah sebabnya dia berharap dalam kebijakan cukai 2022, pemerintah harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti 5 tahun ke belakang.
"Sebelumnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan SKM, banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar. Pengurangan tenaga kerja sangat banyak sekali," ujarnya.
"Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa 100%, agar pemenuhan target produksi kami di pasar," ujarnya.
Simak Video "Video: CISDI Dorong Pemerintah Naikkan Cukai untuk Tekan Jumlah Perokok"
[Gambas:Video 20detik]