Bergulir Rencana Revisi Aturan Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Petani?

Bergulir Rencana Revisi Aturan Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Petani?

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 31 Agu 2021 15:52 WIB
TEMANGGUNG, INDONESIA - AUGUST 27: An Indonesian worker checks packed tobacco before delivering to the factory on August 27, 2021 in Temanggung, Indonesia. The tobacco industry in Indonesia has faced severe challenges due to the heavy rains in the dry season, the prolonged COVID-19 pandemic, and the increase of the cigarette tax excise slated for 2022. (Photo by Robertus Pudyanto/Getty Images)
Ilustrasi/Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto
Jakarta -

Kabar rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan masih bergulir.

Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyampaikan revisi aturan tersebut bisa menyulitkan para petani tembakau di daerah.

Menurut Hananto, banyak spekulan yang memainkan isu aturan tersebut sehingga membuat tembakau menjadi tidak punya posisi tawar dan dijual dengan harga murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Narasi-narasi revisi PP 109/2012 banyak disampaikan kepada petani dan dimainkan isunya, tapi petani nggak tahu soal itu. Karena petani butuh uang, hal ini menjadi peluang para spekulan untuk membujuk petani menjual hasil tembakaunya dengan harga yang murah." ujar Hananto, Selasa (31/8/2021).

Padahal, tembakau adalah komoditas yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Hananto menjelaskan banyak petani yang beralih ke komoditas tembakau terutama di musim kemarau seperti tahun ini.

ADVERTISEMENT

"Saat ini petani seperti cengkih tidak mendapatkan hasil yang baik karena cuaca tidak mendukung. Tahun ini kemarau basah dan tembakau merupakan komoditas alternatif pilihan bagi para petani," ungkap Hananto.

Selain itu, menurutnya apabila aturan tersebut direvisi, maka akan banyak Peraturan Daerah (Perda) yang juga harus disesuaikan. Ini akan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

"Banyak uang rakyat yang harus digelontorkan untuk revisi tersebut. Kami pantau itu sekitar Rp 150-200 juta untuk bikin Perda. Bayangkan itu uang rakyat harus dikeluarkan lagi karena ada revisi. Maka dari itu, kami sepakat untuk membawa penolakan revisi PP 109 digaungkan lebih masif lagi," jelas Hananto.

(ara/ara)

Hide Ads