Dia juga menyatakan jajaran komisaris mendukung langkah pemecatan oknum S oleh direksi. Hal itu dinilai menjadi keputusan yang cepat dan tepat.
"Kami juga mendukung langkah direksi yang sudah mengambil keputusan yang cepat dan tepat dengan pemecatan kepada saudara S," ujar Rahmat.
Seperti diketahui, oknum S yang awalnya merupakan karyawan Kimia Farma ditangkap dalam rangkaian operasi Densus 88 Antiteror, di Jalan Harkit Raya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat (10/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari yang sama, tim Densus 88 juga menangkap tiga terduga teroris lainnya, yakni MEK di Bekasi; SH di Grogol Petamburan, Jakbar; dan Thoriquddin alias Abu Sursydan di Bekasi Utara.
Baca juga: Ada Klinik KFD di Labuan Bajo, Ini Lokasinya |
S sendiri disebut terlibat dalam dugaan pengumpulan dana kelompok Jamaah Islamiyah (JI). S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa, yang merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi.
PT Kimia Farma pun mengambil tindakan tegas. S yang sudah ditangkap Densus 88 langsung dipecat oleh perusahaan. Kini S bukan lagi pegawai Kimia Farma ataupun pegawai BUMN.
"Clear, kita sidang, kita memutuskan untuk kita pecat, yang bersangkutan juga sudah kita berhentikan," ujar Direktur Umum & Human Capital PT Kimia Farma, Dharma Syahputra, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
(hal/ara)