Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menyampaikan bahwa adanya intervensi lembaga asing dalam rencana revisi PP 109/2012 akan merugikan publik dan berbagai pihak. Dalam hal ini, seharusnya pemerintah memperhatikan kepentingan publik dan tidak bertindak otoriter dalam mengambil kebijakan.
"Ini harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Tanpa ada konsultasi, maka akan menjadi kebijakan setengah matang yang cenderung otoriter dan kemudian publik jadi pihak yang dirugikan. IHT ada petani tembakau dalam konteks ini, warisan turun temurun, sehingga ini perlu dipertahankan. Kalau soal IHT hasilkan cukai, ini juga untuk kesehatan, dari pengumpulan pajak cukai dialihkan ke yang lain." jelas Trubus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Trubus, pemerintah harus menjunjung tinggi otonomi bangsa dan memprioritaskan otonomi publik untuk menghindari intervensi asing yang hanya mencari keuntungan di Indonesia. "Kalau sudah seperti ini konteksnya sudah kanibalisme. Tapi persoalannya kemudian kalau ada daya tahan sendiri, ketahanan nasional tidak akan terpengaruh," pungkasnya.
Revisi PP 109/2012 menimbulkan polemic tidak berkesudahan di masa Pandemi karena dorongan muatan larangan total iklan, promosi dan perbesaran gambar Kesehatan dari 40%- 90% mengancam keberlanjutan mata rantai industri tembakau. Selain itu muatan revisi dinilai menyalahi kaidah proses penyusunan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh perundang- undangan karena tidak memenuhi prinsip formal, material, harmonisasi, partisipasi dan transparansi.
(fdl/fdl)