Kebijakan cukai di Indonesia dinilai masih belum adil dalam melindungi rakyat kecil, khususnya buruh rokok dan petani. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi terjadi hampir setiap tahun telah merugikan para pemangku kepentingan di industri hasil tembakau (IHT), termasuk petani tembakau dan cengkih serta pekerja pabrik rokok.
Pengamat Suhardi Suryadi mengatakan, kebijakan menaikkan tarif CHT sangat menekan petani tembakau. "Kebijakan pemerintah perlu dievaluasi lagi. Apakah memang kebijakan untuk menaikkan tarif cukai itu efektif dan produktif? Ternyata tidak selalu efektif," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).
Suhardi juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih adil dalam melindungi sektor pertembakauan yang melibatkan banyak kalangan masyarakat dan telah berkontribusi bagi penerimaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM, AB Widyanta, mengatakan bahwa sebelum menaikkan tarif CHT, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya.
"Secara khusus, soal rencana kenaikan cukai rokok, hal ini harus dihentikan terlebih dahulu karena pandemi sudah PHK banyak orang. Perlu dihitung juga berapa dampak dari kenaikan cukai. Pemerintah perlu punya sense of crisis, karena ini memengaruhi kehidupan banyak orang. Makanya perlu dihitung kembali dan ditunda lebih dahulu," katanya.