Tolak Cukai Rokok Naik, Buruh Ketuk Hati Jokowi Lewat Petisi

Tolak Cukai Rokok Naik, Buruh Ketuk Hati Jokowi Lewat Petisi

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 02 Okt 2021 06:00 WIB
Presiden Jokowi
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji/detikcom: Para buruh rokok sigaret kretek tangan di lingkungan industri kecil Kudus
Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik tahun depan. Pasalnya, kondisi tersebut bakal berdampak buruk buat buruh linting rokok.

"Kami memohon kepada Bapak (Presiden) Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022," kata Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto dalam konferensi pers di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (1/10/2021).

Bahkan, agar seruan kepada Jokowi makin kencang, telah dibuat petisi bertajuk Lindungi IHT Sektor Padat Karya, Lindungi Sawah Ladang Kami pada situs Change.org. Hingga berita ini diturunkan, lebih dari 45 ribu orang menandatangani petisi online tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan partisipasi puluhan ribu orang yang mendukung petisi tersebut, Presiden Joko Widodo diharapkan tergerak melindungi industri SKT dengan tidak menaikkan cukai hasil tembakau.

"Kita berharap kepada pemerintah tentunya 2022 SKT juga tidak naik, kenapa? biar bisa bertahan, diharapkan juga tumbuh, itu khas Indonesia. Dan ini melindungi pekerja-pekerja yang mohon maaf mengakses pekerjaan tidak mudah karena pendidikannya terbatas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Sudarto mengapresiasi kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT tahun ini. Namun industri ini masih butuh bernapas lebih lama dengan tidak ada kenaikan cukai SKT tahun depan.

"Jadi kami harap pemerintah dengan kita meningkatkan kerja advokasi lewat yang namanya petisi ini diharapkan menjadi perhatian Bapak Presiden, dan dukungannya ada 43 ribu lebih, benar-benar untuk mendengarkan aspirasi kami agar tidak menaikkan cukai SKT di tahun 2022," tutur Sudarto.

68 Ribu Buruh Linting Rokok Kena PHK dalam 10 Tahun. Klik halaman kedua.

Sementara itu, FSP RTMM-SPSI mencatat dalam 10 tahun terakhir 68.889 buruh linting rokok kretek terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah tersebut baru yang tergabung di FSP RTMM-SPSI saja. Belum lagi jika digabungkan dengan buruh rokok di asosiasi-asosiasi lain dan yang tidak terdaftar di asosiasi.

"Perjalanan kurang lebih 10 tahun, anggota kami itu merosot sangat tajam, 68.889 orang kehilangan pekerjaan dalam 10 tahun," ujar Sudarto

Mereka yang kena PHK dalam 10 tahun terakhir disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah. Beruntungnya pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan cukai SKT.

"Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan," ujarnya.

Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai SKT dinilai sebagai upaya yang tepat untuk menyelamatkan para buruh linting yang didominasi pekerja perempuan.

"Kami berharap jangan sampai sektor ini kembali merosot, seperti yang terjadi dalam kurun waktu sekitar 10 tahun terakhir. SKT adalah kekhasan negeri kita. SKT juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendidikan terbatas," tambah Sudarto.


Hide Ads