Produsen mobil listrik, Tesla telah diperintahkan pengadilan federal di San Francisco untuk membayar US$ 137 juta atau Rp 1,96 triliun (kurs Rp 14.300). Denda ini diberikan kepada Tesla karena dinilai telah gagal menghentikan kasus rasisme terhadap mantan pekerja kulit hitam di pabrik Fresno.
Menurut pengadilan federal di San Francisco, Owen Diaz seorang operator lift dari 2015 hingga 2016 telah menjadi korban atas lingkungan kerja yang tidak bersahabat.
Diaz menyebut bahwa pekerja kulit hitam sering menghadapi perlakuan rasisme selama bekerja di pabrik. Dikatakan kalau banyak dari rekan-rekannya yang menghinanya secara rasial setiap hari dan menyuruh Diaz untuk kembali ke Afrika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun ada keluhan kepada pengawas, pengadilan menemukan Tesla tidak mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengatasi penyalahgunaan tersebut. Menurut pengacara Diaz, salah satunya Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group, mengatakan dia berharap hukuman yang tinggi sehingga terjadi perubahan di lingkungan kerja.
"Sungguh menyenangkan mengetahui bahwa hakim bersedia meminta pertanggungjawaban Tesla, salah satu perusahaan terbesar dan terkaya di dunia akhirnya diberi tahu, 'Anda tidak bisa membiarkan hal semacam ini terjadi di pabrik Anda'," kata Organ dikutip dari BBC, Rabu (6/10/2021).
Sedangkan di sisi lain melalui sebuah pesan kepada karyawan yang dibagikan di situs Tesla, Valerie Capers Workman selaku Kepala SDM Tesla mengatakan kalau dia percaya bahwa putusan itu tidak dapat dibenarkan. Dia beranggapan bahwa saat itu pihak perusahaan telah menanggapi keluhan Diaz dengan tepat.
"Kami menyadari bahwa pada tahun 2015 dan 2016 kami tidak sempurna. Kami masih belum sempurna, tapi kami telah menempuh perjalanan jauh dari lima tahun yang lalu," ujarnya.
Dia mengatakan perusahaan telah menambahkan tim hubungan karyawan yang didedikasikan untuk menyelidiki keluhan, dan tim keragaman yang berfokus untuk memastikan peluang yang sama di Tesla.
(ara/ara)