Bikin Petisi ke Jokowi, Buruh Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2022

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 20 Okt 2021 14:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) naik pada 2022. Sebab, kondisi tersebut bakal berdampak buruk buat buruh linting rokok.

Mereka telah membuat petisi pada laman Change.org terkait penolakan tersebut. Hingga kini sudah lebih dari 46 ribu orang menandatangani petisi online tersebut.

"Kami mencoba petisi online, harapannya supaya benar benar mendapat perhatian dari pemerintah. Per hari ini sudah mendapat dukungan tanda tangan lebih dari 46.559 orang. Kami ingin membuktikan kepada pemerintah bahwa dukungan publik juga ada untuk industri tembakau. Mudah mudahan itikad baik petisi ini, bisa memberi perhatian pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo," kata ketua FSP RTMM SPSI Sudarto, Rabu (20/10/2021).

Dia berharap dengan partisipasi publik ini, sektor SKT yang sangat rentan dengan regulasi IHT dapat diselamatkan.

"Kami berharap pada 2022, cukai SKT tidak naik supaya kami bisa bertahan dan bisa tumbuh. Untuk melindungi pekerja karena akses pekerjaan mereka juga terbatas. Sudah 10 tahun lebih mereka menjadi korban penurunan yang luar biasa," katanya.

Lebih lanjut Sudarto menjelaskan regulasi di IHT sangat rentan bagi anggota serikat yang jumlahnya sangat besar di sektor SKT yang padat karya, khususnya ibu-ibu pelinting yang berpendidikan nonformal.

Dia bercerita bahwa sistem pengupahan untuk buruh linting ini berbeda dengan pekerja di pabrik rokok mesin. Itulah sebabnya penghasilan dan kelangsungan hidup mereka akan sangat bergantung pada kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) tiap tahunnya.

"Buruh rokok praktis ada dalam kondisi termarjinalkan dan tidak terlindungi dengan baik di negara yang berdaulat yang sudah merdeka. Padahal setiap WNI berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Tapi kok regulasi IHT sangat keras," katanya.

Padahal, kata Sudarto, kemerosotan jumlah pekerja rokok ini sudah terjadi selama 10 tahun terakhir yakni sebanyak 60.899 orang kehilangan pekerjaannya di sektor IHT.

FSP RTMM SPSI juga berharap pemerintah tidak hanya melindungi SKT dari kenaikan cukai, tetapi juga memberikan kelonggaran terhadap sigaret kreten mesin (SKM).

"Terkait SKM, 2 tahun terakhir kenaikannya cukup besar. Rokok gelap pun tumbuh. Karena ini barang dagangan melibatkan unsur pekerja, sehingga diharapkan bisa berlanjut," ucapnya.

Dia berharap pemerintah dapat memberi ruang yang adil ketika menentukan kebijakan cukai. "Kami tidak menentukan, tetapi harapannya tetap rasional melihat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dll. Dan yang paling penting, jangan dinaikkan semau sendiri karena pasti memukul IHT dan mata rantai pekerjanya," ujarnya.




(fdl/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork