Polemik Larangan Pajang Rokok di Minimarket, Bagaimana Solusinya?

Polemik Larangan Pajang Rokok di Minimarket, Bagaimana Solusinya?

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 03 Nov 2021 17:53 WIB
ILUSTRASI BUNGKUS ROKOK
Foto: Detikcom/Rachman Haryanto

Tak cuma membebani para pelaku ritel modern, warung-warung kecil pun merasa aksi penindakan oleh Satpol PP juga bikin resah para pemilik warung-warung kecil. Seperti yang dialami oleh Subandrio, pemilik warung di Kecamatan Makassar, Jakarta Timur. Ia mengaku pasrah sekaligus heran saat Satpol PP mencopot sejumlah spanduk-spanduk dari perusahaan rokok di warungnya.

"Tentu saya kaget, ada tim Satpol PP datang kemudian bilang mau copot spanduk rokok dan tutup pajangan rokok. Yang dilarang kan kalau dekat dengan sekolah, sementara warung saya di jalan biasa, jauh juga dari sekolah," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, ia mengaku pencabutan spanduk-spanduk rokok ini juga bisa mengurangi pendapatannya, karena biasanya ada potongan harga oleh merek-merek rokok yang spanduknya dipajang di warung.

Pengamat Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menjelaskan sejatinya para warga, bahkan pelaku usaha ritel modern bisa mengajukan gugatan warga alias class action terhadap aksi-aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi penindakan Satpol PP tersebut, pemilik warung, minimarket bisa saja mengajukan gugatan class action kepada Pemda DKI Jakarta dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkannya," katanya.


(dna/dna)

Hide Ads