Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok tahun depan. Pengumuman kenaikan cukai rokok bakal diumumkan akhir tahun ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi berharap pemerintah berhati-hati dalam penerapan cukai rokok agar tidak membuat ekonomi menjadi lebih buruk.
"Rencana Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai khususnya Cukai Hasil Tembakau (CHT), memang menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi COVID-19", ujar Fathan, Sabtu (20/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fathan, DPR mewakili masyarakat telah mendengarkan banyak aspirasi dan terbuka menerima masukan. Kebijakan kenaikan tarif CHT dikhawatirkan menimbulkan dampak ganda terhadap menurunnya produksi tembakau hingga pengurangan tenaga kerja.
"Kita semua paham IHT merupakan industri padat karya yang jadi salah satu penggerak perekonomian Indonesia, sehingga apabila keputusan mengenai cukai tidak tepat, praktis ekonomi terganggu dan berpotensi mengganggu upaya pemerintah yang tengah berupaya memulihkan perekonomian pasca Pandemi COVID-19", sambung Fathan.
Ia berharap demi pemulihan ekonomi nasional, pemerintah sebisa mungkin tidak membuat kebijakan yang justru memperkeruh keadaan. Pemerintah semestinya memberikan perlindungan kepada industri padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk tetap bisa bertahan demi perlindungan tenaga kerja. Hal ini dapat dilakukan dengan cara tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022.
"Yang kita harapkan, pembuatan kebijakan atau rencana kenaikan cukai di tahun 2022, pemerintah jangan hanya memikirkan aspek kesehatan namun juga aspek penerimaan negara, ketenagakerjaan hingga peredaran rokok ilegal. Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil", tutup Fathan.