Ombudsman Sarankan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 01 Des 2021 07:14 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ombudsman RI menemukan lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk subsidi. Hal ini berdasarkan hasil kajian yang disampaikan kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pupuk Indonesia pada Selasa (30/11/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebutkan lima potensi maladministrasi tersebut adalah pertama, tidak dituangkannya kriteria secara detail petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Kedua, ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi.

"Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan pendataan. Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus, Ombudsman RI melihat adanya potensi Maladministrasi dalam proses pendataan, yang berakibat pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi," terang Yeka dikutip dari laman Ombudsman RI, Rabu (1/12/2021).

Potensi maladministrasi ketiga, Yeka menyebutkan terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh Pupuk Bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T.

Sebanyak enam prinsip tersebut adalah tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Serta kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.

Saran Ombudsman di halaman berikutnya.

Lihat Video: Sambut Musim Tanam, Wamentan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Cukup






(ara/ara)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork