Ketiga adalah dukungan terhadap industri mobil listrik nasional. Sejauh ini pemerintah memberikan dukungan terhadap ekosistem mobil listrik nasional yang tertuang dalam Perpres No. 55/2019. Meskipun demikian, pada tingkat implementasinya banyak dipandang belum optimal.
"Masih diperlukan insentif pada dua sisi. Pertama dari sisi konsumen, insentif dapat berupa diskon PPnBM yang bisa didorong hingga 0% serta subsidi bunga untuk pembiayaan kendaraan listrik. Kedua, dari sisi infrastruktur pendukung diperlukan banyak stasiun pengisian baterai listrik di berbagai SPBU sehingga mempermudah konsumen dalam mengisi ulang kendaraan listriknya," jelasnya.
(toy/fdl)