Pelaku industri hasil tembakau (IHT) khawatir atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022. Di sisi tenaga kerja, Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin menjelaskan bahwa kenaikan cukai tembakau berpotensi memperburuk nasib buruh.
"Bila kenaikan cukai terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian sehingga dapat memperburuk nasib buruh ini," ujarnya dikutip Sabtu (4/12/2021).
Menurut Badaruddin, pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan. Ini yang membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat. Apalagi, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual dan pengupahan sesuai dengan hasil produksi. Jika produksi rokok berkurang, pendapatan pekerja SKT ini akan berkurang juga dan pekerja ini tidak memiliki akses lain untuk mencari pekerjaan lainnya.
"Industri ini yang mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, yang mayoritas tamatan SD dan SMP," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi juga menyoroti kegelisahan para pekerja ini. Dia berharap rencana kenaikan cukai dapat menjadi perhatian bersama sehingga penerapannya sebaiknya berhati-hati.
"Pemerintah harus menimbang secara arif agar kebijakan yang diambil tidak memperburuk situasi perekonomian yang saat ini belum benar-benar pulih akibat dampak dari pandemi COVID-19", ujar Fathan.
Dia mengatakan IHT merupakan industri padat karya yang menggerakkan perekonomian Indonesia sehingga kebijakan cukai mesti tepat. Perlindungan terhadap IHT khususnya SKT dari kenaikan cukai akan melindungi tenaga kerja.
"Sebaiknya kebijakan cukai rokok juga perlu memperhitungkan dampak terhadap perekonomian rakyat kecil," tutup Fathan.