Selandia Baru berencana mengambil tindakan keras bagi industri tembakau yakni melarang penjualan rokok. Pada tahap awal, larangan membeli rokok akan berlaku bagi anak usia di bawah 14 tahun.
Pada 2027 mendatang, anak berusia 14 tahun ke bawah tidak akan diizinkan untuk membeli rokok. Mereka juga akan membatasi jumlah pengecer untuk penjual tembakau serta mengurangi kadar nikotin di semua produk rokok.
"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok sehingga kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," kata Associate Minister of Health Selandia Baru Ayesha Verrall dikutip dari Reuters, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak ada perubahan, itu akan menjadi dekade sampai tingkat merokok Māori turun di bawah 5%, dan pemerintah ini tidak siap untuk meninggalkan orang," sambungnya.
Kementerian Kesehatan Selandia Baru mencarat 11,6% dari semua warga Selandia Baru berusia di atas 15 tahun merokok, proporsi meningkat menjadi 29% di antara orang dewasa suku Maori asli.
Pemerintah akan berkonsultasi dengan satuan tugas kesehatan Maori dalam beberapa bulan mendatang sebelum memperkenalkan undang-undang ke parlemen pada Juni tahun depan. Rencananya, larangan penjualan rokok ini akan dijadikan Undang-undang pada akhir 2022.
Pembatasan penjualan akan dimulai secara bertahap pada tahun 2024, dimulai dengan pengurangan jumlah penjual resmi, diikuti dengan pengurangan persyaratan nikotin pada tahun 2025 serta mendorong generasi "bebas asap rokok" mulai tahun 2027.
Rencana kebijakan itu akan membuat industri ritel tembakau di Selandia Baru menjadi yang paling dibatasi di dunia. Setelah sebelumnya terjadi di Bhutan, di mana penjualan rokok dilarang secara langsung. Tetangga Selandia Baru, Australia juga merupakan negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan rokok polos pada tahun 2012 lalu.
Pemerintah Selandia Baru mengatakan, sementara langkah-langkah yang ada saat ini seperti pengemasan biasa dan pajak atas penjualan telah memperlambat konsumsi tembakau. Langkah-langkah tegas diperlukan untuk mencapai tujuannya kurang dari 5% dari populasi merokok setiap hari pada tahun 2025.
Pemerintah mengatakan, aturan baru itu akan mengurangi separuh tingkat perokok di Selandia Baru dalam waktu 10 tahun sejak diberlakukan. Setidaknya ada 5.000 orang per tahun yang meninggal karena merokok, padahal merokok salah satu penyebab utama kematian yang dapat dicegah. Pemerintah menyebut empat dari lima perokok mulai merokok sebelum usia 18 tahun.
Sementara itu, pengecer menyatakan khawatir tentang dampak kebijakan larangan jual tembakau terhadap bisnis mereka. Pengecer juga memperingatkan dengan adanya kebijakan itu akan munculnya pasar gelap.
Simak juga Video: Pemusnahan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 14 Miliar di Cilegon