Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan tarif bea keluar cangkang kernel sawit. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani pada 5 Januari 2022 itu disebutkan tarif bea keluar cangkang kernel sawit dengan bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel di atas 50 mesh turun menjadi US$ 3-13 per metrik ton (MT).
"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," bunyi bagian pertimbangan dalam PMK 1 tahun 2022, dikutip Jumat (14/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif bea keluar cangkang kernel sawit turun di semua kolom dibandingkan aturan sebelumnya. Mulai dari kolom 1 turun dari semulanya US$ 7 menjadi US$ 3 per MT.
Lalu, tarif bea keluar kolom 2 turun dari US$ 10 menjadi US$ 3 per MT, tarif bea keluar kolom 3 turun dari US$ 11 menjadi US$ 4 per MT, dan tarif bea keluar kolom 4 juga turun dari US$ 13 menjadi US$ 5 per MT.
Kemudian, tarif bea keluar kolom 5 turun dari US$ 16 menjadi US$ 6 per MT, tarif bea keluar kolom 6 turun dari US$ 18 menjadi US$ 7 per MT, tarif bea keluar kolom 7 turun dari US$ 20 menjadi US$ 8 per MT, dan tarif bea keluar kolom 8 turun dari US$ 22 menjadi US$ 9 per MT.
Sementara itu, untuk tarif bea keluar kolom 9 turun dari US$ 24 menjadi US$ 10 per MT, tarif bea keluar kolom 10 turun dari US$ 26 menjadi US$ 11 per MT, tarif bea keluar kolom 11 turun dari US$ 28 menjadi US$ 12 per MT.
Terakhir, tarif bea keluar kolom 12 turun dari US$ 30 menjadi US$ 13 per MT.
Baca juga: Untung-Rugi di Balik Meroketnya Harga Sawit |